logo Kompas.id
UtamaAncaman Pidana pada Masyarakat...
Iklan

Ancaman Pidana pada Masyarakat Meningkat

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS —DPR bersikeras mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada akhir periode 2014-2019. Padahal, kualitas RKUHP dinilai sejumlah pihak lebih mundur dibandingkan dengan KUHP yang saat ini berlaku. Di sisi lain, kehadiran sejumlah pasal karet dan bermasalah bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.

Dari tujuh poin krusial yang dibahas DPR dan pemerintah, yaitu pidana mati, hukum adat, penghinaan terhadap presiden, kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup, hanya tinggal dua poin yang pembahasannya belum rampung. Kedua poin itu, menurut anggota Panitia Kerja RKUHP, Ichsan Soelistyo, terkait penghinaan terhadap presiden dan kesusilaan.

”Tinggal beberapa poin lagi sehingga pembahasan RKUHP hampir selesai. Sudah empat tahun kami bahas. Kalau terus ditunggu, RKUHP ini tak akan bisa memuaskan semua pihak,” kata Ichsan, Jumat (13/9/2019), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000