logo Kompas.id
UtamaPemerintah Naikkan Cukai Rokok...
Iklan

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Jadi 23 persen Tahun Depan

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dari 15 persen jadi 23 persen mulai Januari 2020. Selain menambah penerimaan negara, keputusan itu ditempuh untuk mengurangi tren peningkatan konsumsi rokok.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eXoV28KwGLM7GeEMUrgZo22QYoM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190724AIN_Merokok-di-ruang-publik1_1563949219.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok menjadi 23 persen mulai Januari 2020. Selain menambah penerimaan negara, kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengurangi tren peningkatan konsumsi rokok, terutama pada kalangan remaja dan perempuan.

Kesepakatan untuk menaikkan tarif cukai rokok ditetapkan dalam rapat terbatas yang digelar secara tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo itu diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan lainnya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000