logo Kompas.id
UtamaBerharap Komitmen Memperkuat...
Iklan

Berharap Komitmen Memperkuat KPK

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dibahas pemerintah dan DPR pada Jumat (13/9/2019).

Oleh
Yohan Wahyu/Litbang Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kPckuLa4UXsSX4nI3ZYFZgwy-_4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FPenolakan-Revisi-UU-KPK_82965216_1568305756.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kedua dari kiri) bersama para pegiat antikorupsi memegang poster berisi pesan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Rabu (11/9/2019), di kantor Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sleman, DI Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Agus menyatakan, KPK berharap Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan surat presiden yang berisi persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK ke DPR.

Upaya DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disikapi terbelah oleh publik. Apa pun perubahan yang dilakukan terhadap KPK memperkuat lembaga harus menjadi pilihan.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dibahas pemerintah dan DPR pada Jumat (13/9/2019). Publik pun mengingatkan, revisi ini jangan sampai menjadi pintu untuk melemahkan, apalagi melumpuhkan KPK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000