logo Kompas.id
UtamaCukup Lima Kali Rapat, Revisi ...
Iklan

Cukup Lima Kali Rapat, Revisi UU KPK Sudah Bisa Dituntaskan

Mengabaikan penolakan publik, pembahasan akan dituntaskan malam ini (16/9/2019), dan rencananya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan disahkan menjadi undang-undang, besok (17/9/2019).

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fYJF3QIj-LCgef3x4N45bKoTPbM=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190908Bah22_1567910160.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga membubuhkan tanda tangan saat berlangsung aksi Tolak Revisi UU KPK yang digagas oleh Gerakan Anti Korupsi di Jalan Darmo, Surabaya, Minggu (8/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah betul-betul bergerak cepat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Mengabaikan penolakan publik, pembahasan akan dituntaskan malam ini (16/9/2019), dan rencananya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan disahkan menjadi undang-undang, besok (17/9/2019).

Padahal, pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK dari DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah RUU KPK dari pemerintah itu baru dibicarakan dalam lima kali rapat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000