Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus dan truk terjadi di jalan lintas tengah Sumatera, Lampung, Senin (16/9/2019) pukul 14.45. Hingga Senin malam, tercatat 8 orang tewas dan 24 korban lainnya luka-luka.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
WAY KANAN, KOMPAS — Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus dan truk terjadi di jalan lintas tengah Sumatera, tepatnya di Kilometer 229, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (16/9/2019) pukul 14.45. Hingga Senin malam, tercatat 8 orang tewas dan 24 korban lainnya luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut. ”Korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat,” ujar Pandra, Senin malam.
Hingga Senin pukul 20.00, jumlah korban meninggal diketahui sebanyak 8 orang. Untuk sementara, korban luka ringan dan berat dirawat di RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Hingga kini, aparat Polres Way Kanan masih berupaya mengevakuasi kendaraan.
Kecelakaan bermula saat bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 1666 CE melaju kencang dari arah Bandar Lampung menuju Palembang. Sesampainya di Kilometer 229, bus mengambil jalur kanan di jalan aspal yang kondisinya menikung tajam dan menanjak. Kecepatan yang terlalu tinggi membuat bus hilang kendali dan terguling di tengah jalan.
Pada waktu bersamaan, dari arah berlawanan, datang truk tangki bernomor polisi BE 9291 YJ. Tabrakan kedua kendaraan pun tak terhindarkan. Sopir bus, Joko (27), warga Lampung Tengah, menjadi salah satu korban tewas di lokasi kejadian. Adapun sopir truk tangki belum dapat diidentifikasi.
Saat ini polisi masih mendata identitas korban meninggal lainnya dan korban luka dalam kecelakaan tersebut. Polisi juga masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Himawan dari bagian Humas PT Jasa Raharja Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya masih mencari identitas korban meninggal dan korban luka dalam kecelakaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun sementara, sebagian korban diketahui merupakan warga Jawa Tengah dan Sumatera Selatan.
Menurut dia, santunan asuransi untuk para korban akan diurus sesuai dengan alamat domisili korban. Untuk sementara, pihaknya membantu upaya identifikasi korban, lalu menyerahkan berkas tersebut kepada petugas kantor Jasa Raharja yang berwenang.
Himawan menjelaskan, keluarga korban meninggal akan mendapat santunan Rp 50 juta. Adapun korban luka akan mendapat bantuan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.