Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, akhir pekan lalu, direspons negatif oleh para investor di pasar modal.
Oleh
Joice Tauris Santi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, akhir pekan lalu, direspons negatif oleh para investor di pasar modal. Saham emiten-emiten produsen rokok dilepaskan investor sehingga harganya jatuh. Kenaikan cukai dikhawatirkan akan mengurangi keuntungan emiten, demikian pula dengan keputusan kenaikan harga jual eceran.
Pada akhir perdagangan Senin (16/9/2019), saham PT Gudang Garam Tbk ditutup turun 20,46 persen menjadi Rp 54.600 per saham. Demikian pula saham PT HM Sampoerna Tbk yang turun 18,21 persen menjadi Rp 2.290 per saham. Harga saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk turun 5,29 persen menjadi Rp 197 per saham.
Gudang Garam dan HM Sampoerna merupakan emiten yang memiliki bobot cukup besar pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penurunan kedua emiten itu turut menekan indeks hingga ditutup melorot 1,82 persen atau setara dengan 115,41 poin menjadi 6.219 dibandingkan dengan penutupan perdagangan akhir pekan lalu. Penurunan ini merupakan penurunan harian terburuk kedua pada tahun ini. Sebelumnya, indeks utama Bursa Efek Indonesia ini pernah turun 2,6 persen pada 5 Agustus lalu. Penurunan ini membuat bursa Indonesia menjadi bursa dengan kinerja terburuk di kawasan Asia.
Christin Natasya, analis dari Mirae Asset Sekuritas, mengatakan, keputusan tersebut memberikan kejutan negatif bagi pasar karena cukai rokok per batang tidak pernah naik lebih dari 20 persen dalam 10 tahun terakhir ini. ”Kami memiliki rekomendasi netral pada sektor ini sebelumnya, tetapi saat ini kami sedang meninjau kembali industri ini serta rekomendasi kami terhadap HM Sampoerna dan Gudang Garam,” kata Christin.
Para analis dari RHB Sekuritas telah menurunkan sektor rokok ini menjadi underweight, artinya ada pengurangan bobot investasi. Selain itu, dalam laporannya, mereka juga menurunkan perkiraan laba Gudang Garam dan HM Sampoerna untuk tahun fiskal 2020.
”Penurunan IHSG ini terutama didorong oleh faktor domestik. Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, lebih tinggi dari ekspektasi konsensus sebesar 11 persen. Selain itu, penetapan minimum harga jual ritel juga dinaikkan 35 persen. Hal ini memicu kekhawatiran akan penurunan penghasilan perusahaan rokok yang menghadapi risiko penurunan volume penjualan akibat potensi kenaikan harga jual,” demikian pendapat para analis dari Eastspring Investment.
Dalam lima tahun terakhir ini, pemerintah sudah beberapa kali menaikkan cukai rokok. Pada tahun 2015, cukai rokok naik 8,27 persen, pada 2016 naik 11,19 persen, tahun 2017 naik 10,54 persen, dan tahun 2018 naik 10,04 persen. Tahun 2019 tidak ada kenaikan, tetapi akan dilakukan pada awal 2020 sebesar 23 persen sekaligus kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen.