Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Poin revisi yang menambah jumlah pimpinan MPR ini dinilai hanya akan mempertontonkan perebutan kekuasaan.
Oleh
PRADIPTA PANDU/KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Poin revisi yang menambah jumlah pimpinan MPR ini dinilai hanya akan mempertontonkan perebutan kekuasaan.
Revisi UU MD3 disahkan pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menyampaikan, revisi UU MD3 terdiri atas dua ketentuan perubahan, yakni Pasal 15 dan Pasal 427 c.
Pasal 15 mengatur tentang pimpinan MPR terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang merupakan representasi dari setiap fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Sementara Pasal 427 c dihapus karena dinilai telah tertuang dalam Pasal 15.
Revisi ini membuat pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari perwakilan sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen Pemilu 2019 dan satu perwakilan dari DPD.
Sebelumnya, UU MD3 menyebutkan, jumlah pimpinan MPR adalah lima orang dan kemudian menjadi delapan orang. Namun, ketentuan itu hanya berlaku setelah disahkan hingga masa jabatan MPR periode 2014-2019 berakhir pada September 2019.
”Bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan atau kelompok dalam Sidang Paripurna MPR. Fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR,” ujarnya.
Dari calon pimpinan MPR yang diajukan, kata Totok, akan dipilih ketua MPR secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Apabila musyawarah tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dalam sidang paripurna dan calon ketua MPR yang tidak terpilih sebagai ketua ditetapkan sebagai wakil.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah menganggap revisi UU MD3 bertujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel.
Bagi-bagi kursi
Wakil Ketua Komite I DPD Beni Ramdani mengatakan, revisi UU MD3 yang berbuah penambahan jumlah kursi pimpinan MPR telah memperlihatkan contoh buruk bagi masyarakat.
Beni menyebutkan, pengubahan undang-undang yang berlangsung dalam waktu singkat menunjukkan praktik politik yang kehilangan substansinya karena fokus pada akomodasi kepentingan saja.
”Ini kesannya lebih kepada politik akomodatif, bagi-bagi kursi. Sebetulnya ini contoh politik yang buruk untuk dipertontonkan kepada publik,” ucap Beni.
Menurut dia, baik komposisi pimpinan MPR saat ini, yaitu delapan orang, maupun yang ada di UU MD3 sebelum revisi, yaitu lima orang, sebenarnya sudah cukup. Sebab, yang terpenting dari MPR bukan jumlah pimpinan, melainkan produk kelembagaan dan kualitasnya.
Beni pun menyayangkan sikap Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera yang menyetujui revisi. Ketiga partai politik itu memiliki rekam jejak sikap yang berbeda dengan lima tahun lalu.
Pada 2014, mereka menjegal partai pemenang pemilihan presiden untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR. Namun, saat ini, mereka justru berharap diakomodasi oleh partai pemenang. ”Bagi saya, ketiga partai itu sudah kehilangan moral politik,” kata Beni.
Terkait usulan dua unsur pimpinan MPR dari DPD yang tak dikabulkan, Beni menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkannya. Satu perwakilan dinilai cukup untuk mewakili kepentingan DPD dan daerah.
”Meskipun jika diakomodasi dua pimpinan di MPR, itu ideal. Selama ini DPD mengenal konsep kepemimpinan wilayah barat dan timur. Jadi, DPD bisa mengusung senator yang mewakili wilayah barat dan timur,” ujarnya.
Belum ada lobi
Beni menambahkan, hingga saat ini DPD belum menggencarkan lobi politik untuk menduduki kursi ketua MPR. Hal itu masih sangat dinamis.
”Idealnya (kursi ketua MPR) dari partai koalisi pemenang pemilihan presiden. Berikanlah kesempatan bagi mereka untuk memimpin,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo menyambut positif revisi UU MD3 dan penambahan kursi pimpinan MPR. Pimpinan akan semakin menguatkan MPR dalam memecahkan setiap kebuntuan persepsi antarsektor atau kelompok. Dia pun mengusulkan agar menambah anggaran MPR.
Selain itu, Edhy juga tidak menampik bahwa setiap fraksi partai memiliki semangat dan motivasi menjadi ketua MPR. Adapun Gerindra akan mendorong Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani untuk menjadi pimpinan MPR karena ketokohannya yang sudah dikenal di internal partai.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, lobi politik dari seluruh fraksi yang lolos ambang batas parlemen untuk menduduki kursi MPR juga belum dilakukan. Semua pihak saat ini sudah merasa terakomodasi karena semua fraksi mendapatkan perwakilan.
Dari internal PDI-P, sudah ada sejumlah nama yang akan diusulkan. Salah satunya, Ketua DPP PDI-P sekaligus Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.