Sejumlah Pelanggaran Ditemukan di Industri Arang Cilincing
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran dalam usaha pembuatan arang dan peleburan aluminium di Cilincing, Jakarta Utara.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran dalam usaha pembuatan arang dan peleburan aluminium di Cilincing, Jakarta Utara. Selain telah dikeluhkan mengakibatkan gangguan pernapasan warga sekitar, usaha mikro itu pun ditemukan tak mempunyai izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, dari survei dan pengamatan lapangan, terdapat 23 usaha pembuatan arang batok kelapa dan dua perajin peleburan timah di wilayah Cilincing tersebut.
Dari pengukuran yang diperoleh hasil analisis, didapati parameter nitrogen dioksida (NO2) dan hidrogen diosulfat (H2S) melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 bagian per juta (ppm) selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
”Ya, tidak mengherankan karena cara pembakaran sangat sederhana, tanpa ada upaya-upaya pengendalian,” kata Andono di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan itu, terdapat beberapa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran itu berupa pencemaran udara dan tidak punya izin lingkungan.
Selain itu, terdapat juga pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, yaitu larangan usaha pencemaran yang mengganggu ketentuan umum. Lahan yang digunakan pun berada di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang merupakan milik Kopro Pengendalian Banjir Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Andono, atas pertimbangan tersebut, pihaknya merekomendasikan tidak ada lagi asap dalam usaha tersebut kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Di daerah lain, kata Andono, pihaknya juga mendata ada usaha serupa, tetapi tidak berkelompok seperti di Cilincing sehingga akibat yang ditimbulkan juga tak semasif di sana. Tipologi lingkungan usaha di tempat-tempat lain pun tak sama sehingga sejauh ini belum ada laporan kegiatan usaha tersebut mengakibatkan gangguan lingkungan.
”Kita mengukur juga skala usaha tersebut sebab kalau pembakaran arang di warung sate juga tidak bisa disamakan dengan dengan pembakaran arang di Cilincing,” lanjutnya.
Ia mengatakan, kebijakan di Cilincing itu diharapkan bisa menjadi acuan untuk penataan usaha serupa di tempat lain.
Terkait sekolah yang terdampak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, untuk jangka pendek, pihaknya akan mengirim tim untuk memasang filter di sekolah yang terdampak. Dalam jangka panjang, pihaknya akan mendorong industri yang lebih bersih dan tidak menimbulkan residu.