Sosialisasi Diintensifkan untuk Cegah Kebakaran Hutan
Badan Penanggulangan Bencana Derah Kabupaten Pemalang menyebutkan, setidaknya ada belasan hektar lahan dan hutan di enam kecamatan di Kabupaten Pemalang yang rawan kebakaran.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEMALANG, KOMPAS - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang menyebutkan, setidaknya ada belasan hektar lahan dan hutan di enam kecamatan di Kabupaten Pemalang yang rawan kebakaran. Sebagai langkah antisipasi, sosialisasi terkait pencegahan kebakaran lahan dan hutan dilakukan secara intensif. Pelatihan pemadaman api juga dilakukan untuk meminimalkan meluasnya dampak kebakaran.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Wismo mengatakan, belasan hektar lahan dan hutan yang ada di enam kecamatan yakni, Kecamatan Pulosari, Kecamatan Watukumpul, Kecamatan Belik, Kecamatan Moga, Kecamatan Radudongkal, dan Kecamatan Bodeh rawan kebakaran.
Menurut Wismo, BPBD, kepolisan dan dinas-dinas terkait secara intensif melakukan sosialisasi terkait penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan sejak awal musim kemarau yakni Mei 2019 hingga saat ini. Sosialisasi yang dilakukan mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan, membuat perapian, dan membuang putung rokok sembarangan.
Menurut Wismo, tahun lalu sekitar 2,3 hektar hutan di lereng Gunung Slamet yang berada di Kecamatan Pulosari mengalami kebakaran. Kebakaran tersebut dipicu oleh adanya puntung rokok yang dibuang sembarangan.
"Kami tidak ingin peristiwa tahun lalu kembali terjadi. Untuk itu kami gencar melakukan imbauan kepada masyarakat, pencari rumput, pencari kayu bakar maupun petani penggarap lahan untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa memicu kebakaran," kata Wismo, Senin (16/9/2019) di Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, Kepolisian Resor Pemalang juga mengaku sudah melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran lahan dan hutan di hampir seluruh kecamatan yang ada di Pemalang melalui petugas kepolisian sektor. Kepala Kepolisian Resor Pemalang Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Dharmawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan.
Kami tidak ingin peristiwa tahun lalu kembali terjadi. Untuk itu kami gencar melakukan imbauan kepada masyarakat, pencari rumput, pencari kayu bakar maupun petani penggarap lahan untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa memicu kebakaran, kata Wismo
“Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti dengan sengaja membakar hutan atau lahan yang berakibat pada rusaknya ekosistem yang ada di dalamnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," tutur Kristanto.
Pelaku yang melanggar dua peraturan perundang-undangan tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Latihan pemadaman
Di Kabupaten Tegal upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan untuk meminimalkan meluasnya dampak kebakaran dilakukan dengan pelatihan pemadaman kebakaran.
Pelatihan itu diadakan oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Balapulang sejak Juni lalu. KPH Perhutani Balapulang tidak ingin kebakaran hutan yang tahun lalu terjadi pada sekitar 6 hektar lahannya kembali terjadi tahun ini.
"Kami melakukan pelatihan pemadaman kebakaran untuk memastikan para petugas siap menghadapi kebakaran hutan. Sebab, kebakaran hutan saat musim kemarau merupakan sebuah keniscayaan," ucap Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Balapulang Bondan Winarno.
Menurut Bondan, pelatihan pemadaman dilakukan menggunakan alat-alat yang sederhana seperti sprayer atau penyemprot air dan gepyok atau kawat pemadam.