Penanganan industri yang dianggap mencemari udara Jakarta menjadi dilema bagi banyak pihak. Di satu sisi keberadaan mereka jadi salah satu penggerak perekonomian, tetapi usaha mereka menyumbang polusi udara Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Penataan usaha mikro, kecil, dan menengah yang mencemari udara di Jakarta tidak mudah dilakukan. Pemerintah belum memiliki rencana, standar, dan kriteria khusus yang harus dipenuhi pelaku usaha. Akibatnya, pelaku UMKM kini menghadapi ketidakpastian usaha di tengah tudingan publik sebagai biang pencemar udara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Selasa (17/9/2019), pelaku UMKM yang menjalankan usaha pembakaran batok kelapa di Jalan Inspeksi Cakung Drainase, Clincing, Jakarta Utara, tidak mempunyai izin usaha. Mereka kebingungan ketika ditanya mengenai izin usaha dari pemerintah.
”Kami akan ikut aturan pemerintah, tetapi kami harus bagaimana? Kami berharap pemerintah tidak tutup mata akan nasib kami. Kalau mau dipindahkan, tolong beri kami tempat. Jika masih di sini dan diizinkan, apa yang harus kami lakukan?” kata Buyung (29), salah seorang pemilik lapak pembakaran batok kelapa, di Clincing, Selasa.
Megawati (48), warga lain, mengatakan, mereka sudah menjalankan usaha di tempat itu sejak tahun 2004. Tempat yang ditempati itu dibolehkan atas izin Pemerintah Kecamatan Clincing pada tahun 2004. Di awal menjalankan usaha, tak ada keluhan dari warga lantaran belum banyak warga yang tinggal di tempat itu.
”Kami adalah warga gusuran. Dulu di sini masih banyak pohon dan rumah masih sedikit banget. Yang kami tempati sekarang adalah tanah pemerintah daerah. Baru tahun 2010-2014 banyak rumah berdiri,” kata ibu lima anak ini.
Buyung melanjutkan, pihaknya merasa difitnah karena dituding sebagai biang pencemaran udara. Padahal, di tempat itu juga beroperasi pabrik peleburan timah yang dampak sisa pembakarannya dinilai lebih berbahaya. Pabrik peleburan timah itu baru beroperasi sekitar tahun 2006 dan hingga kini tidak mengantongi izin usaha.
Pabrik peleburan timah yang tak memiliki izin usaha dan membahayakan kesehatan warga itu juga menjadi temuan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Pabrik itu mengelola bahan aluminium mentah yang berisiko tinggi mengancam kesehatan warga.
Polisi kemudian mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara kegiatan produksi dari pabrik peleburan tersebut lantaran ada dugaan kuat praktik usaha yang dijalankan terindikasi pidana. Asap sisa produksi yang dibuang pabrik itu melebih ambang batas baku mutu yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Dari sisi Undang-Undang Perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan), ada indikasi bahwa apa yang dilakukan tidak ada izin atau lokasi usaha tidak sesuai peruntukan,” kata Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, Selasa pagi.
Kegiatan usaha di permukiman yang diduga tak mengantongi izin juga dikeluhkan warga di Kelurahan Sukabumi Selatan, Jakarta Barat. Aktivitas warga terganggu paparan asap pembakaran batubara dan kebisingan operasional yang tiada henti.
Mahmud (45), warga sekitar, mengatakan, ada banyak usaha penatu dan garmen yang diduga tidak berizin di wilayah itu. Dinas terkait pernah mengecek operasional penatu dan garmen serta menegur pengelolaan limbahnya pada 2016. ”Belum ada pengecekan lagi. Hanya tahun 2016 saja,” kata Mahmud.
Ia menambahkan, pernah ada wacana relokasi penatu ke kawasan Pemukiman Industri Kecil Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Akan tetapi, hal tersebut belum terealisasi sampai sekarang.
Keberadaan UMKM yang tak berizin ini rupanya berdampak serius terhadap kesehatan warga. Di Clincing, ada seorang guru berinisial AP (48) yang didiagnosis menderita pneumonia akut. Penyakit itu diduga akibat asap pembakaran arang batok kelapa dan peleburan timah.
Asap pembakaran juga berdampak pada sejumlah sekolah di Clincing, salah satunya SDN Clincing Pagi. Oleh karena itu, untuk memfilter asap agar tak masuk ke ruangan kelas, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara memasang penyaring pada Rabu (18/9/2019).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Momon Sulaeman mengatakan, SDN 07 Clincing akan dipasangi kain flanel atau dacron. Targetnya, pemasangan itu selesai dalam satu atau dua hari ini.
Pembinaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Balai Kota Jakarta, mengatakan, dari 25 pabrik di Cilincing, ada dua pabrik yang disegel polisi. Sementara terhadap 23 pabrik yang lain, Pemerintah Provinsi DKI melalui Wali Kota Jakarta Utara serta Dinas Perindustrian dan Energi akan memberikan pembinaan.
Pabrik-pabrik masih bisa dibina karena berhubungan langsung dengan mata pencaharian warga sekitar. Sebagai catatan, mayoritas pabrik-pabrik tersebut adalah perajin batok kelapa. ”Ada pembinaan usaha. Wali Kota dan Dinas Perindustrian sedang mendata ini semua,” kata Andono.
Lebih jauh, Andono juga menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendata pabrik-pabrik yang ikut menyumbang polusi udara di Ibu Kota. Apabila pabrik-pabrik tersebut tak berizin, akan langsung diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Energi.
Apabila ditemukan pabrik yang berizin dan mencemari lingkungan, pihaknya akan secara tegas menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Sanksi sampai pencabutan izin usaha. Itu ada tahapannya dari pemberian surat peringatan terlebih dahulu,” tutur Andono.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Ricki Marojahan Mulia menyampaikan, pihaknya ada tim pengawasan dengan satuan polisi pamong praja dan dinas lingkungan hidup untuk mengawasi industri-industri yang mencemari lingkungan.
Pihaknya tidak bisa asal membina industri-industri kecil yang ada di DKI. Sebab, industri yang dibina harus berizin dan terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI. ”Kalau tak berizin, salah juga nanti. Kami juga sulit membinanya. Karena dengan berizin, pabrik itu seharusnya secara kualitas produk baik dan bebas dari pencemaran lingkungan,” ujar Ricki. Karena itu, dia mendorong agar industri-industri kecil itu segera mengurus perizinannya agar bisa dibina Pemerintah DKI.