Pemerintah Dituntut Buat Kebijakan Baru Soal Karhutla
Ratusan mahasiswa melakukan aksi di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta pemerintah untuk membuat kebijakan baru terkait karhutla.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Ratusan mahasiswa melakukan aksi di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta pemerintah untuk membuat kebijakan baru untuk menangani kebakaran hutan dan mendampingi petani dalam mengelola lahan.
Aksi dimulai sejak pukul 14.00 wib. Aksi itu dilaksanakan oleh Universitas Palangka Raya dan beberapa organisasi mahasiswa lainnya.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) Karuna Mardiansyah mengungkapkan, peraturan daerah perlu dibentuk untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pada 2015, pemerintah mencabut peraturan gubernur yang berkaitan dengan kebakarna hutan dan lahan karena dinilai tidak sesuai.
Saat itu, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 tentang Pedoman Pembukaan Lahan. Dalam kebijakan itu, pemerintah memberikan kesempatan peladang untuk membakar lahannya dengan syarat tertentu.
“Setelah itu dicabut kan tidak ada solusinya tidak ada tindakan lebih lanjutnya. Nah kami minta sekarang dibuat lagi,” ungkap Karuna.
Wakil Presiden BEM UPR Wawan mengungkapkan, selain kebijakan mereka juga minta pemerintah pusat jangan hanya menyalahkan peladang akibat kebakarna hutan dan lahan yang meluas. Pemerintah perlu melihat berapa banyak lahan korporasi yang terbakar juga.
Setelah itu dicabut kan tidak ada solusinya tidak ada tindakan lebih lanjutnya. Nah kami minta sekarang dibuat lagi, ungkap Karuna.
“Dampak asap ini faktornya banyak, mungkin saja asap ini karena lahan korporasi yang terbakar itu harus diusut tuntas,” ungkap Wawan.
Wawan menilai, pencegahan kebakaran hutan dan lahan belum optimal. Indikasinya, asap yang bertahan dan masuk dalam level berbahaya.
“Masyarakat sudah tidak nyaman lagi tinggal di Kalteng karena kualitas udara yang begitu berbahaya,” ungkap Wawan.
Para demonstran meminta Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk menemui mereka. Namun, karena Gubernur masih melakukan tinjauan lapangan di Kabupaten Kapuas mereka diterima oleh Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng Agus Pramono.
Agus menerima pernyataan dan tuntutan mahasiswa dan berjanji akan memberikan pernyataan itu ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Ia juga enggan memberikan banyak komentar saat ditemui wartawan.
Sebelum kembali ke kampus, mahasiswa memberikan Pemerintah Provinsi Kalteng selama 1 minggu untuk memenuhi tuntutan mahasiswa.
“Kami akan datang lagi dan membuat aksi lebih besar bahkan kami akan menyegel kantor gubernur kalau tuntutan itu tidak dipenuhi,” ungkap Karuna.