TEGAL, KOMPAS Angka kecelakaan di pelintasan sebidang belum bisa dinihilkan karena pengguna jalan belum menaati aturan lalu lintas. PT Kereta Api Indonesia melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas serta menutup pelintasan liar.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) III Cirebon Luqman Arif, ditemui seusai sosialisasi keselamatan lalu lintas di Tegal, Jawa Tengah, Selasa (17/9/2019), menyatakan, sepanjang Januari-September 2019 ada 47 kecelakaan di wilayah Daop III Cirebon, yakni di Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon. Akibatnya, 45 nyawa melayang.
Jumlah itu naik dibandingkan jumlah kecelakaan pada periode yang sama tahun lalu, yakni 37 kecelakaan dengan 40 korban meninggal. Jumat (13/9) petang, mobil Toyota Rush bernomor polisi G 6574 BP ringsek tertabrak kereta Tegal Bahari akibat menerobos palang di pelintasan sebidang Tirus, Kota Tegal. Pengemudi mobil, Dyah Widyastuti (56), bisa menyelamatkan diri.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas di pelintasan sebidang, PT KAI, Jasa Raharja, dinas perhubungan, dan kepolisian melakukan sosialisasi keselamatan pada 17-18 September di enam pelintasan sebidang di Kota Tegal, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu.
Menurut Luqman, untuk meminimalkan angka kecelakaan, harus ada pemisahan antara jalan raya dan rel kereta. Caranya adalah dengan membangun jalan layang atau jalan bawah tanah. Saat ini di Daop III Cirebon terdapat 174 pelintasan sebidang. Rinciannya, 71 pelintasan sebidang dijaga, 92 pelintasan sebidang tidak dijaga, dan 11 pelintasan liar. Baru ada 25 titik pelintasan tidak sebidang, baik berupa jalan layang maupun jalan bawah tanah.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai, sosialisasi keselamatan belum cukup menekan angka kecelakaan. ”Harus ada penegakan hukum agar ada efek jera. Polisi bisa melakukan razia di pelintasan sebidang,” katanya. Pelintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup.
Ditutup
PT KAI Daop VI menutup 65 pelintasan liar di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. ”Sejak 2018 sampai Juni 2019, PT KAI Daop VI bersama Kementerian Perhubungan, dinas perhubungan, dan Polri menutup 65 pelintasan tidak resmi,” kata Manajer Humas PT KAI Daop VI Eko Budiyanto di sela-sela sosialisasi tertib lalu lintas di pelintasan sebidang, Selasa, di Yogyakarta.
Eko menjelaskan, pelintasan yang ditutup adalah pelintasan liar yang tidak dilengkapi palang dan penjaga. Karena tidak dilengkapi palang dan penjaga, kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. Tak jarang hal itu menimbulkan korban jiwa. Di Daop VI terdapat 445 pelintasan kereta api aktif. Hanya 120 pelintasan yang dijaga dan dilengkapi palang, 240 pelintasan tidak dijaga, 58 pelintasan liar, serta 27 pelintasan tidak sebidang. Ke depan, PT KAI Daop VI akan menutup pelintasan liar yang masih aktif. (XTI/IKI/HRS)