logo Kompas.id
UtamaKPK Bentuk Tim Transisi
Iklan

KPK Bentuk Tim Transisi

Wakil Ketua Laode M Syarif menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak menepati janji untuk melibatkan KPK dalam memberikan pendapat atas revisi UU KPK.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q_tK8L_2asyO7D_2PAphoAlm5-Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190917_ENGLISH-TAJUK_A_web_1568725166.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli dalam rapat paripurna DPR ke-9 Masa Sidang Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Dalam rapat itu, DPR bersama Pemerintah setuju rancangan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, KOMPAS – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim transisi guna merespons Rancangan Undang-Undang KPK yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Tim transisi bertugas untuk menganalisis materi-materi hasil revisi UU KPK.

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya", kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000