Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan terbitnya aturan untuk mengunci bantuan operasional sekolah (BOS) agar tidak digunakan untuk menggaji guru honorer.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·2 menit baca
RANAI, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan terbitnya aturan untuk mengunci bantuan operasional sekolah (BOS) agar tidak digunakan untuk menggaji guru honorer. BOS sejatinya hanya untuk melengkapi serta merawat sarana dan prasarana sekolah, seperti gedung, komputer, jaringan internet, dan buku koleksi perpustakaan.
”Selama ini, sekolah mengeluhkan BOS tidak cukup untuk merawat dan memperbarui perangkat. Alasannya karena lebih dari separuhnya dipakai untuk menggaji guru honorer,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketika meluncurkan program pemelajaran digital di Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (18/9/2019).
Ia mengatakan, skema yang diajukan Kemdikbud adalah agar guru-guru honorer digaji melalui dana alokasi umum yang merupakan transfer anggaran pendidikan dari APBN. Sistem penggajian ini sama dengan guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Skema yang diajukan Kemdikbud adalah agar guru-guru honorer digaji melalui dana alokasi umum.
Pada kesempatan tersebut, Muhadjir juga memperingatkan agar sekolah tidak lagi merekrut guru honorer. Selain itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta tidak melakukan moratorium guru.
”Kalau mau moratorium PNS usahakan di bidang lain. Jangan guru karena nanti bisa kacau. Harus dipikirkan jumlah guru yang akan pensiun setiap tahun di tiap-tiap daerah. Kalau bisa, setahun sebelum gelombang pensiun sudah ada guru PNS yang baru diangkat,” tuturnya.
Pada 2019 ada 50.000 guru pensiun dan pada 2022 diperkirakan ada 72.000 guru pensiun. Pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyiapkan perekrutan guru PNS baru.
Mengaryakan purnakarya
Sementara itu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengatakan, pemerintah daerah siap melaksanakan jika aturan dari pusat sudah resmi dan harus diterapkan. Natuna sudah melarang perekrutan guru-guru honorer, termasuk untuk menggantikan guru pensiun. Demikian pula di bidang PNS lain.
Natuna sudah melarang perekrutan guru-guru honorer, termasuk untuk menggantikan guru pensiun.
”Kami menawarkan kepada para pensiunan yang masih memiliki semangat kerja untuk lanjut berkarya. Sebagian mereka bersedia, sementara pemda melakukan perekrutan PNS baru,” ucapnya.