logo Kompas.id
UtamaPenegakan Hukum di Jambi Belum...
Iklan

Penegakan Hukum di Jambi Belum Sentuh Korporasi

Kepolisian Daerah Jambi telah menentapkan 19 tersangka dari kalangan perorangan terkait 14 kasus kebakaran hutan dan lahan yang tengah mereka tangani. Sejauh ini belum ada tersangka dari kalangan korporasi.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/us2rne_tJaWWqod2WIlV3p6wpiU=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FAND_0802SILO_copy.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kebakaran meluas hingga lebih dari 50 hektar di wilayah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Minggu (4/8/2019). Bara api yang muncul sepekan terakhir diperkirakan telah merambat jauh di balik permukaan gambut sehingga sulit dikendalikan. Tampak garis polisi dipasang di salah satu pondok warga di lokasi kebakaran.

JAMBI, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan 19 tersangka dari kalangan perorangan terkait 14 kasus kebakaran hutan dan lahan yang tengah mereka tangani. Namun, sejauh ini belum ada tersangka dari kalangan korporasi karena polisi kesulitan membuktikannya.

”Dari kalangan korporasi memang belum ada (tersangka), tetapi sedang kami selidiki. Dalam waktu dekat akan dinaikkan dua kasus,” kata Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Muchlis, seusai shalat Istisqa di Markas Polda Jambi, Rabu (18/9/2019). Shalat diikuti ratusan warga untuk memohon turunnya hujan supaya masalah kebakaran dan kabut asap segera berakhir.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000