Pengelola konsesi restorasi ekosistem di Kabupaten Tebo, Jambi, mendesak aparat penegak hukum serius mengungkap modus dan pelaku di balik maraknya pembakaran lahan dalam hutan itu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pengelola konsesi restorasi ekosistem di Kabupaten Tebo, Jambi, mendesak aparat penegak hukum serius mengungkap modus dan pelaku di balik maraknya pembakaran lahan dalam hutan itu. Pemasangan garis kuning penyidik di lokasi terbakar merupakan langkah awal yang hasilnya ditunggu.
”Kami mengapresiasi dan menunggu pengungkapan oleh aparat penegak hukum,” kata Dody Rukman, Direktur PT Alam Bukit Tigapuluh, di Jambi, Rabu (18/9/2019)
Pernyataan itu sekaligus menyikapi berita yang beredar menyebutkan areal konsesi perusahaan telah disegel dan izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut dia, hal itu tidak benar. Sebab, pihaknya belum pernah menerima pengumuman resmi terkait langkah penyegelan oleh pemerintah.
”Yang benar adalah penyidik KLHK memasang pita garis PPNS di salah satu areal konsesi yang terbakar untuk menyelidiki praktik di balik kebakaran lahan yang terjadi, bukan untuk menghentikan izin operasional restorasi,” katanya.
Kebakaran itu, lanjutnya, telah dilaporkan timnya kepada KLHK. Perusahaan sejak awal meminta dukungan penegakan hukum. Sebab mereka kewalahan menangani maraknya perambahan liar yang berlangsung dengan cara membakar lahan.
Yang benar adalah penyidik KLHK memasang pita garis PPNS di salah satu areal konsesi yang terbakar untuk menyelidiki praktik di balik kebakaran lahan yang terjadi, bukan untuk menghentikan izin operasional restorasi. (Dody Rukman)
Pembukaan lahan dengan cara membakar marak melanda hutan restorasi ekosistem di wilayah Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (30/7/2019). Selama kemarau ini, api meluas seiring masifnya perambahan liar di sana. Dibutuhkan ketegasan aparat menindak praktik itu.
Saat ini upaya merestorasi hutan seluas 38.000 hektar tersebut menghadapi tantangan berat. Praktik perambahan kian masif di banyak titik. Bahkan, dalam upaya memadamkan api di area Blok 2 konsesi itu, timnya dihadang massa perambah, akhir Juli lalu.
Selanjutnya, pada 8 September lalu, tim pemadam kebakaran hutan bersama anggota Kepolisian Resor Tebo disandera sekelompok perambah. ”Sampai saat ini, tim pemadam masih belum bisa masuk ke area Blok 2 karena ancaman kelompok perambah tersebut,” katanya.
Areal okupasi
Areal perambahan liar dalam konsesi hutan tanaman industri PT Lestari Asri Jaya di ekosistem Bukit Tigapuluh di Kabupaten Tebo, Jambi, diambil alih. Penghentian kegiatan ilegal itu menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan perambah liar bersalah.
Widyarsono, General Manager PT LAJ, pengelola HTI di wilayah itu, mengatakan, perambahan liar yang dilakukan BS sejak 2016 berlangsung dalam skala besar. Areal yang dirambah seluas 208 hektar. Adapun 100 hektar di antaranya dijadikan kebun sawit. Padahal, kawasan itu diperuntukkan negara menjadi HTI karet.
Menurut Widyarsono, pihaknya kerap melakukan sosialisasi dan negosiasi, tetapi tidak ada titik temu penyelesaiannya. Akhirnya perusahaan menempuh jalur hukum.
”Proses hukum terhadap pelaku dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana perizinan yang telah diberikan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasasi, BS dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Lahan seluas 208 ha kini resmi dikembalikan.