Puluhan mobil hasil penggelapan disita Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Modus yang digunakan adalah menjual mobil kredit dengan harga di bawah harga pasaran. Mobil-mobil itu hanya memiliki STNK tanpa BPKB.
Oleh
wisnu aji dewabrata
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Puluhan mobil hasil penggelapan disita Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Modus yang digunakan adalah menjual mobil kredit dengan harga di bawah harga pasaran. Mobil-mobil itu hanya memiliki STNK tanpa BPKB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (18/9/2019), mengutarakan, polisi meringkus tersangka RS (23) dan I (34), Selasa (10/9/2019) di Bekasi. Keduanya sebagai penadah mobil-mobil hasil penggelapan lalu dijual dengan harga murah.
Menurut Argo, polisi menyita barang bukti mobil 17 unit. Polisi menangkap kedua tersangka setelah menyamar sebagai pembeli. Tersangka menawarkan Honda Brio seharga Rp 39 juta, tetapi hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB. Mobil tersebut dikatakan sebagai mobil kredit yang angsurannya menunggak.
Argo mengatakan, polisi juga meringkus tersangka AKM (32) dan S (43) tanggal 23-24 Agustus 2019 di Jakarta Selatan dan Tangerang karena melakukan penggelapan mobil kredit. Modus mereka adalah menjadi debitor dengan membuat aplikasi palsu. Barang bukti yang disita delapan mobil berbagai merek dan tahun produksi. Polisi masih mengejar dua tersangka lagi, yaitu ER dan MAS.