logo Kompas.id
UtamaRevisi Berpotensi Hilangkan...
Iklan

Revisi Berpotensi Hilangkan Batasan Remisi Koruptor

Oleh
REK/DVD/MTK
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yjUhObCnR3JQFil9CZNuRRHpKgE=/1024x652/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_15707693_8_0.jpeg
Kompas

Koruptor Peroleh Remisi - Menkumham Yasonna Laoly (kanan) secara simbolis memberikan remisi kepada salah satu perwakilan dari empat orang narapidana di kantor Kemenkumham, Senin (17/8). Sebanyak 1.938 orang narapidana korupsi mendapatkan remisi pada HUT ke 70 RI.

JAKARTA, KOMPAS - Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berpotensi mematikan ketentuan pembatasan remisi bagi pelaku kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan.

Pasalnya,  salah satu fokus revisi UU PAS itu ialah pemberian kelonggaran dan kemudahan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada setiap narapidana. Kini, melalui revisi UU Pemasyarakatan, keputusan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu diharmonisasikan dengan revisi Kitab undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang memberikan kewenangan dan kekuasaan besar kepada hakim dalam memberikan putusan, termasuk tentang boleh tidaknya seorang terpidana mendapatkan potongan hukuman.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000