logo Kompas.id
UtamaRUU Pertanahan Persulit Klaim ...
Iklan

RUU Pertanahan Persulit Klaim Wilayah Adat

Oleh
BRIGITTA ISWORO LAKSMI / ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9TBp6wB-FQpZZyG7RG-CHxheego=/1024x1004/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190814-OPINI-6_web_82229841_1565792968.jpg

Kesempatan masyarakat hukum adat untuk mendapatkan kembali wilayah adatnya harus tetap dibuka. Namun, Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang ada saat ini menutup kesempatan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pertanahan mempersulit klaim wilayah adat oleh masyarakat hukum adat. Proses berjenjang melalui peraturan daerah dipandang berat bagi masyarakat adat karena biaya tidak murah.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000