logo Kompas.id
UtamaInstrumen Mitigasi Tak...
Iklan

Instrumen Mitigasi Tak Dijalankan, Kebakaran Tak Terkendali

Presiden didesak mengevaluasi pelaksanaan semua peraturan dan instruksi yang dikeluarkan, baik secara langsung maupun tak langsung terkait kebakaran hutan dan lahan.

Oleh
Ichwan Susanto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bWaFjA5-fx2sb7jeXuP5OnuXRdo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190728sah-karhutla-siak-4_1564307898.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Kebakaran lahan di areal kebun kelapa sawit yang dikelola sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Jumat (26/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden didesak mengevaluasi pelaksanaan semua peraturan dan instruksi yang dikeluarkan, baik secara langsung maupun tak langsung terkait kebakaran hutan dan lahan. Berbagai instrumen tersebut akan mampu memitigasi kebakaran hutan dan lahan karena mencegah persoalan pada hulunya jika dijalankan dan diawasi pelaksanaannya.

Instrumen itu meliputi, antara lain, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut, dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Konflik.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000