Pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal untuk mendorong sektor properti. Dengan cara ini, sektor properti diharapkan berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal untuk mendorong sektor properti. Dengan cara ini, sektor properti diharapkan berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti di Jakarta, Rabu (18/9/2019), mengatakan, sektor properti yang mencakup konstruksi dan jasa real estat selalu berkontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi. Dampaknya ke sektor lain besar, sedangkan kandungan impornya rendah.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal selalu diarahkan untuk mendorong sektor properti. Masukan pelaku usaha yang diakomodasi antara lain tarif pajak penghasilan (PPh) kelompok hunian mewah yang diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen dan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dinaikkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi perhatian. Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi melalui berbagai skema, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB), bantuan uang muka, serta penghapusan pajak pertambahan nilai untuk rumah subsidi.
Sri Mulyani meminta pelaku usaha properti memanfaatkan kebijakan dan stimulus itu sebaik-baiknya. Sektor properti diharapkan tumbuh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, sejak 2015 sampai saat ini, sektor properti hanya tumbuh rata-rata 3,5 persen.
Di sisi lain, indeks keyakinan konsumen sepanjang triwulan II-2019 sebesar 127,6 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2019 yang 125. Angka itu menunjukkan keyakinan konsumen masih kuat. Oleh karena itu, pelaku usaha mesti optimistis.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan, dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan, pemerintah akan menerapkan insentif dan disinsentif. Pemanfaatan lahan yang berdampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat, misalnya, akan diberi insentif dan sebaliknya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengapresiasi perhatian pemerintah untuk sektor properti. Kebijakan perpajakan untuk hunian mewah memberikan angin segar bagi pengembang.
Meski demikian, Hendro berharap pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, regulasi dapat berjalan efektif. ”Kami merasa (sektor properti) stagnan bahkan melambat pada tahun 2019. Namun, kami optimistis dan berharap situasi membaik,” ujarnya.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani, pelambatan di sektor properti telah berdampak pada sektor lain. Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku usaha perlu mencari terobosan.
Subsidi
Terkait subsidi perumahan berskema FLPP, tahun ini pemerintah hanya menganggarkan Rp 5,2 triliun. Sebab, pada 2017 dan 2018 tampak ada tren penurunan permintaan. Namun, anggaran tersebut ternyata dilaporkan telah habis pada Agustus lalu.
Habisnya subsidi pembiayaan perumahan tersebut dilihat Sri Mulyani sebagai sinyal positif dari sektor properti. Oleh karena itu, sebagaimana perintah Presiden untuk menambah anggaran subsidi, Kementerian Keuangan akan menambahnya.
Terkait jumlah dana subsidi yang akan ditambah masih akan dihitung terlebih dahulu. Yang jelas, Sri Mulyani memastikan, rumah subsidi yang saat ini sudah akad kredit dan yang akan dibangun pengembang sampai akhir tahun akan mendapat subsidi dari pemerintah.
”Kami sedang upayakan dana bergulir ini terpenuhi melakui mekanisme penganggaran yang baik. Kami akan sampaikan ke Presiden (hasilnya) sesegera mungkin,” ujar Sri Mulyani.