Masih ada banyak hal dalam tata kelola di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang harus dibenahi.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyatakan akan segera menurunkan tim pencegahan KPK terkait kasus penyaluran dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Tim pencegahan dimaksudkan untuk menyelamatkan aset-aset terkait pengadaan alat olahraga.
“Tim pencegahan akan segera turun, termasuk sebenarnya menyelamatkan aset-aset yang pernah ada dalam beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga. Alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu,” kata Laode, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Laode mengatakan, turunnya tim pencegahan bertujuan untuk memadukan dengan proses penindakan yang saat ini masih berjalan. Menurutnya, masih ada banyak hal dalam tata kelola di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang harus dibenahi.
Kemarin, KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Miftahul Ulum, staf pribadi Imam juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Rabu (11/9/2019).
Dalam kasusnya, Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Penerimaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan diberikan melalui Ulum.
Berdasarkan surat dakwaan atas lima orang yang telah diproses terkait perkara yang sama dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, total dana hibah untuk KONI yang disetujui Kemenpora pada 2018 sebesar Rp 47,9 miliar.
Kelima orang tersebut, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy yang telah divonis bersalah. Sementara Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto masih menjalani persidangan.
Untuk pemanggilan Imam sebagai tersangka, Laode menyampaikan belum mengetahui secara jelas. Namun, dipastikan penyidik sudah kembali memanggil Imam.
Sebelum ditetapkan tersangka, Imam sebenarnya sudah dipanggil oleh KPK sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Tak satu pun panggilan permintaan keterangan oleh KPK yang dipenuhi Imam.