Harmonisasi kebijakan energi dan industri diperlukan untuk mengembangkan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Percepatan program itu juga butuh peta jalan yang lebih spesifik dan jelas.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harmonisasi kebijakan energi dan industri diperlukan untuk mengembangkan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Percepatan program itu juga butuh peta jalan yang lebih spesifik dan jelas.
Hal itu mengemuka pada peluncuran tiket The 2nd Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2019 dan diskusi Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) triwulan II-2019 mengenai kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pada 8 Agustus 2019. ”Strategi percepatannya sangat mendasar,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa.
Perpres Nomor 55 Tahun 2019 antara lain mengatur bahwa percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai mengacu peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.
Peta jalan KBL seharusnya dibuat lebih jelas untuk memberi sinyal pasti kepada investor. Peta jalan pengembangan kendaraan bermotor nasional saat ini, yang mengadopsi semua teknologi, dinilai belum memberi sinyal tersebut.
Perpres No 55/2019 diarahkan untuk mengembangkan industri KBL berbasis baterai. ”(Hal) Ini agak beda dengan perdebatan sebelumnya, apakah kita akan langsung masuk ke kendaraan listrik baterai atau juga mendorong kendaraan listrik hibrida,” katanya.
Selain pengembangan industri, Perpres No 55/2019 juga membahas infrastruktur stasiun pengisian listrik umum. ”Melihat konstruksi bab-bab Perpres No 55/2019, ada kewenangan pengaturan, cakupan KBL, strategi percepatan program, transisi, dan ketentuan teknis,” ujar Fabby.
Ekonom energi pada Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (Eria), Alloysius Joko Purwanto, mengatakan, peta jalan KBL perlu lebih spesifik ketimbang hanya bersandar pada peta jalan industri otomotif yang sudah ada.
Hal ini karena inti dari kendaraan listrik adalah lingkungan dan masalah energi.
Ketua Dewan Pengarah ICEF Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, ICEF merupakan forum yang membahas bermacam isu energi bersih di Indonesia dan internasional. Tujuannya memberi masukan ke pemerintah atau pembuat kebijakan. Pada 13-14 November 2019, ICEF dan IESR akan menggelar IETD kedua di Tribrata Meeting and Convention Center, Jakarta.