logo Kompas.id
UtamaKomisioner KPK Bukan Lagi...
Iklan

Komisioner KPK Bukan Lagi Penegak Hukum

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disetujui disahkan menjadi undang-undang, menghilangkan peran komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xsd8f_TlrDQpSbOiybcfia1kuH4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F1546901a-a34e-49c0-adae-1857edc09002_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Suasana jumpa pers jurnalis asing, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Hadir sebagai narasumber, dari kiri, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti; Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko.

JAKARTA, KOMPAS – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disetujui disahkan menjadi undang-undang, menghilangkan peran komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik dan penuntut umum. Ini berpotensi berdampak buruk pada kasus-kasus korupsi yang ditangani ke depan.

Selain itu, lembaga baru yaitu Dewan Pengawas KPK, dinilai tak jelas statusnya. Draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK yang telah disetujui disahkan menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019), tak jelas menyebutkan, apakah berstatus sebagai penegak hukum atau bukan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000