Seiring bakal diberlakukannya kebijakan pengendalian nomor IMEI, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri ponsel resmi.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA/HARRY SUSILO
·4 menit baca
Seiring bakal diberlakukannya kebijakan pengendalian nomor IMEI, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri ponsel resmi. Sebab, tidak mudah membedakan ponsel resmi dan ilegal. Lantaran secara kasatmata tak ada perbedaan fisik yang menonjol di antara keduanya.
Pemerintah berencana menerbitkan kebijakan pengendalian nomor identitas telepon seluler internasional atau nomor IMEI pada 2019. Kebijakan itu direncanakan bakal diimplementasikan secara efektif enam bulan setelah regulasi diterbitkan. Ketika kebijakan itu diberlakukan, ponsel-ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina) akan diblokir.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu jeli ketika memutuskan membeli ponsel baru. Menurut perhitungan dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), ada sekitar 9 juta ponsel ilegal atau ponsel black market yang masuk ke Indonesia pada 2018 atau sekitar 20 persen dari seluruh ponsel yang beredar sebanyak 45 juta unit.
Saat ditemui, awal Agustus silam, Wakil Ketua APSI Syaiful Hayat mengatakan, tidak mudah untuk membedakan ponsel resmi dengan ponsel ilegal secara kasatmata. Namun, ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan calon pembeli untuk mengidentifikasi ponsel black market. Ciri-ciri ponsel ilegal ini diungkapkan oleh sejumlah pihak, seperti dari APSI, Asosiasi Industri Teknologi dan Informasi Indonesia (AITI), pedagang ponsel, pengusaha ponsel, serta hasil penelusuran. Apa saja cirinya?
Kotak ponsel banyak bertuliskan bahasa asing.
Perhatikan kotak ponsel dengan saksama. Jika lebih banyak diisi bahasa asing, seperti bahasa China, misalnya, diduga berisi ponsel ilegal. ”Bisa dilihat dari kotaknya. Kalau tulisannya pakai huruf China, kemungkinan itu barang black market,” ujar Syaiful Hayat.
Tidak mencantumkan garansi distributor resmi
Pada kotak ponsel resmi biasanya akan ditempelkan stiker identitas distributor resmi. Contoh: stiker TAM (Teletama Artha Mandiri) yang biasanya ditempel pada ponsel Xiaomi resmi. Selain itu, ponsel resmi juga biasanya terdapat kartu garansi berbahasa Indonesia. ”Jika penjual menawarkan garansi toko atau garansi internasional, kemungkinan ponsel yang dijual itu bukan yang legal atau black market,” kata Pelaksana Tugas Ketua Presidium AITI Setyo Handoyo Singgih.
Tidak memiliki sertifikat postel yang terdaftar.
Pada kotak ponsel ilegal tidak dilengkapi sertifikat postel yang terdaftar di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sertifikat postel umumnya tertera pada stiker produksi ponsel di bagian bawah kotak ponsel.
Nomor IMEI tidak terdaftar pada database Kemenperin.
Setiap ponsel memiliki nomor IMEI karena merupakan identitas ponsel. Namun, banyak ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian. Untuk mengetahui legalitas IMEI, dapat dicek pada tautan https://imei.kemenperin.go.id
Dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga resmi.
Harga ponsel black market dipastikan lebih murah dibandingkan dengan harga ponsel resmi karena tidak membayar pajak. Selisih harga bisa mencapai 20 persen dari harga resmi. Sebagai contoh: ponsel Xiaomi Redmi 7 dengan spesifikasi RAM 2 giga dan memori 16 Gigabyte (GB) dibanderol seharga Rp 1,4 juta, sedangkan harga resmi sekitar Rp 1,6 juta.
Pihak Bea dan Cukai menyatakan, luasnya garis pantai Indonesia membuat aparat penegak hukum kesulitan mengawasi masuknya ponsel ilegal. ”Kami sudah melakukan pengawasan secara optimal, tetapi masih tetap ada yang lolos. Kebijakan pengendalian IMEI ini akan sangat membantu (menekan peredaran ponsel ilegal),” kata Kepala Seksi Impor 2 Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heri Purwanto, di Jakarta, awal Agustus.
Penelusuran Kompas di pusat pertokoan ponsel di Jakarta, Bandung, dan Batam, sepanjang Agustus 2019, terdapat sejumlah pedagang yang menjual ponsel black market di etalase toko ataupun dipasarkan secara daring. Ada yang terang-terangan, ada juga yang sembunyi-sembunyi.
”Kalau sekarang, sudah tidak ada lagi. Dulu banyak dijual di sini. Namun, setelah ada isu pemblokiran IMEI, handphoneblack market sudah mulai jarang,” kata Kris (35), salah seorang pedagang ponsel di Jakarta.
Di salah satu gerai di sebuah sentra perbelanjaan gawai di Jakarta, Kompas mendapati sejumlah ponsel ilegal dijual. Ponsel bermerek Xiaomi itu dijejerkan di antara puluhan ponsel resmi di dalam etalase. Bentuk ponsel Xiaomi itu mencolok karena terdapat tulisan huruf China pada kotak berwarna merah yang masih tersegel rapi. Di kotak ponsel itu tidak tertempel stiker garansi resmi, yakni distributor resmi Teletama Artha Mandiri (TAM).
Namun, karyawan toko memberikan garansi selama setahun dengan embel-embel garansi toko. Artinya, apabila di kemudian hari ponsel itu rusak, bisa diperbaiki hanya di toko tempat ponsel itu dibeli, kecuali ponsel yang hilang.
Di BEC, pedagang bahkan menjual ponsel black market secara terang-terangan di etalase dalam jumlah yang lebih banyak. Di salah satu gerai, belasan kotak ponsel Xiaomi ilegal berjejer di etalase. ”Itu cuma kotaknya saja. Kalau mau lihat barangnya, bisa di belakang,” ujar Agus, salah seorang penjaga gerai, sambil menunjuk ke balik tembok pembatas di belakang gerai.
Calon pembeli juga bisa mencermati sertifikat postel yang tertempel di kotak ponsel. Produsen ponsel resmi diwajibkan menjalani uji postel. Oleh sebab itu, apabila di kotak ponsel tidak tercantum sertifikat postel, diduga kuat ponsel itu diselundupkan masuk ke Indonesia sehingga tak melewati serangkaian uji postel oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, kata Syaiful, sertifikat postel itu juga bisa dipalsukan oleh pelaku penyelundup ponsel black market. Calon pembeli dapat memeriksa keaslian nomor sertifikat postel dengan memeriksanya di aplikasi Sirani. Aplikasi itu bisa diunduh di gawai untuk mempermudah pengguna layanan dalam mencari informasi proses sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Mantan pebisnis telekomunikasi, Sutikno Teguh, mengatakan, kotak kemasan ponsel ilegal biasanya juga berwarna putih polos. Adapun kotak ponsel resmi ditempelkan stiker garansi distributor resmi, seperti stiker TAM. Di pojok segi kemasan juga terdapat identitas perusahaan importir dan distributor resmi.