logo Kompas.id
UtamaKPK di Era SP3
Iklan

KPK di Era SP3

Meski ditolak sebagian masyarakat, DPR dan pemerintah tetap meloloskan revisi Undang-Undang KPK. Bukan hanya satu atau dua pasal, melainkan hampir 20 pasal yang diubah dan ditambahkan.

Oleh
Riana A Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/--rly7mh7vOpesV9xiQK8Cr3IFc=/1024x613/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDSC01926_1568888096.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Sejumlah mahasiswa dan akademisi di Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2019), melakukan aksi menolak disahkannya hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sejumlah kalangan meragukan performa Komisi Pemberantasan Korupsi setelah disahkannya Undang-Undang KPK hasil revisi akan seperti sebelumnya. Keberadaan Dewan Pengawas dan SP3 menjadi alasannya.

Meskipun ditolak sebagian masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tetap meloloskan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan hanya satu atau dua pasal, melainkan hampir 20 pasal yang diubah dan ditambahkan. Revisi ini diperkirakan akan mengubah operasionalisasi KPK secara keseluruhan, terutama upaya penindakan korupsi, baik melalui operasi tangkap tangan maupun case building.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000