BOGOR, KOMPAS - Setelah menuai protes dan kritik, akhirnya pemerintah memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Presiden Joko Widodo juga menjanjikan akan menyerap masukan masyarakat.
Presiden Jokowi dalam keterangan kepada wartawan di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019) mengatakan terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Mencermati masukan dan keberatan berbagai kalangan, pemerintah pun menunda pembahasan RUU KUHP.
"Untuk itu, saya telah memerintahkan Menteri Hukum HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tutur Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pengesahan RUU KUHP diharap dilakukan oleh DPR RI periode berikut. Presiden juga berharap DPR setuju dengan pembahasan RUU KUHP ini.
Selain itu, Presiden memerintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada.
Ditanya mengenai materi-materi yang akan ditinjau ulang, Presiden menyebutkan ada sekitar 14. Hal ini juga akan dibahas bersama DPR maupun masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada.
RUU KUHP dibahas secara cepat di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 ini. Sementara itu, berbagai kelompok masyarakat memprotes rancangan aturan perundangan tersebut karena berbagai masalah seperti memberangus kebebasan sipil serta mengkriminalisasi berbagai kegiatan sipil dan ranah privat.
Terkait RUU tentang Pemasyarakatan yang juga bermasalah, Presiden mengatakan saat ini masih fokus pada RUU KUHP. Hal-hal lain menyusul karena masih ada empat RUU yang ditangani DPR saat ini.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.