Pendemo Tak Bikin Surut Pimpinan KPK untuk Tetap Berantas Korupsi
Tuntutan mundur para pendemo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan pada Jumat (20/9/2019) siang tak menyurutkan pimpinan KPK untuk tetap menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tuntutan mundur para pendemo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan pada Jumat (20/9/2019) siang tak menyurutkan pimpinan KPK untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai memberantas korupsi.
Pantauan Kompas, dalam aksi demo yang berlangsung sekitar empat jam, massa menuntut agar Ketua KPK Agus Rahardjo serta Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang untuk segera mundur. Mereka pun menuntut untuk segera melantik Pimpinan KPK yang baru.
Saat memulai aksi, massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia serta Aliansi Mahasiswa Pemuda Relawan Cinta NKRI melakukan pengasapan sebagai simbol untuk mengusir para Pimpinan KPK yang mereka anggap sebagai nyamuk. Tak hanya itu, mereka pun membakar ban dan memaksa masuk ke Gedung KPK.
Selain itu, massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia merapatkan mobilnya ke bagian depan Gedung KPK untuk melompat masuk. Bahkan mereka turut melempar telur dan membakar ban yang menyebabkan asap hitam pekat memenuhi Gedung KPK.
Satuan Brimob beserta Satuan Polisi Pamong Praja yang sudah bersiaga pun langsung menghalau massa dan mendorong mundur. Sekitar pukul 18.00, massa akhirnya membubarkan diri.
Dalam kondisi desakan massa untuk meminta para Pimpinan KPK mundur, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pastikan lima Pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 32 Ayat (3) UU KPK, yaitu pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Sementara terkait jangka waktu pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Lima Pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015. Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti. Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR-RI akan diproses lebih lanjut.
Saat ini, tugas-tugas Penindakan dan Pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan 1 orang Ketua dan 4 Wakil Ketua KPK. Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru sampai ke proses persidangan dan eksekusi.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti,” tegas Febri.