Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pesepeda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pengendara motor atau mobil yang melintas atau justru mengokupasi jalur sepeda.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di DKI Jakarta ditargetkan tuntas akhir tahun ini. Tak hanya fokus di masalah infrastruktur, untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan para pesepeda, Pemerintah DKI akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pengendara motor atau mobil yang melintas atau justru mengokupasi jalur sepeda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jalur sepeda sepanjang 63 km itu berada di ruas-ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Dengan begitu, pesepeda bisa lebih leluasa dan nyaman menggunakan jalanan Ibu Kota karena volume kendaraan bermotor di ruas-ruas jalan itu, tak lagi tinggi.
"Kami akan siapkan infrastrukturnya, terutama di jalur-jalur ganjil genap di Jakarta. Dengan adanya jalur sepeda ini, mudah-mudahan nanti bisa lebih banyak lagi yang menggunakan sepeda," ujar Anies usai "Uji Coba Jalur Sepeda Fase Pertama" di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Uji coba fase pertama jalur sepeda meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. Panjang lintasan fase pertama, 25 km.
Sebagaimana rencana, uji coba jalur sepeda yang dimulai hari ini, hingga 19 November 2019, terbagi menjadi tiga fase. Fase pertama (25 km), fase kedua (23 km), dan fase ketiga (15 km).
Untuk fase kedua, lintasannya meliputi Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Kemudian, fase ketiga adalah Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Selain pembangunan jalur sepeda, untuk menarik minat warga bersepeda, Anies berjanji akan menyiapkan regulasi yang memberikan insentif dan disinsentif pada pesepeda. "Itu artinya mudah-mudahan industri juga merespon. Kemudian masyarakat juga akan bisa memanfaatkan," tambah Anies.
Akhir tahun
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menyampaikan, uji coba selama dua bulan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk merancang elemen ruang jalur sepeda dan proteksinya. Dia menargetkan, jalur sepeda secara permanen sudah bisa digunakan pada Desember 2019.
Sebagai catatan, selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).
"Kekurangan mana yang perlu diperbaiki, mungkin dari lapisan jalannya yang perlu diperbaiki, merapikan kontur jalan, kemudian dari sisi proteksinya juga, semua akan kami evaluasi secara menyeluruh," kata Hari.
Dalam rancangan, ada tiga cara memproteksi jalur sepeda. Pertama, untuk segmen jalan dengan pembatas jalan dan trotoar, jalur sepeda akan diproteksi dengan separator menyerupai jalur bus TransJakarta.
Kedua, untuk jalan dengan lahan parkir di badan jalan, pengamanan akan dilakukan dengan memungkinkan akses keluar-masuk. Ketiga, untuk jalan ruang terbatas, jalur sepeda hanya diproteksi dengan warna cat, untuk meningkatkan perhatian pengendara kendaraan bermotor terhadap pesepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, dimensi minimum jalur sepeda memiliki lebar 1,25 meter. Namun, dia tak menutup kemungkinan ada jalur sepeda yang nanti lebih lebar ruangnya karena luas dari setiap jalan berbeda-beda.
Sanksi tegas
Untuk sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda, Syafrin menegaskan hal itu telah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu disebutkan, pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda bisa ditilang atau didenda dengan besaran denda mencapai Rp 500 ribu.
Bahkan, jika ada motor atau mobil parkir sembarangan di jalur sepeda, maka Dishub DKI tak akan segan-segan menderek kendaraan tersebut.
"Kami akan dorong, begitu jalur ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan. Jadi, itu kena pelanggaran marka," kata Syafrin.
Selain itu, Dishub DKI akan membuat ruang henti khusus sepeda di sejumlah perempatan yang ramai lalu lintas, salah satunya di perempatan Jalan Pramuka-Salemba. Di sana, Dishub juga akan memasang tombol prioritas sepeda di tiang lampu merah sehingga jalan mereka diprioritaskan.
"Jadi akan ada tombol kemudian yang bersangkutan ketika masuk ke persimpangan itu akan mencet tombol. Seluruh persimpangan untuk kendaraan bermotor merah. Yang bersangkutan dapat prioritas sekian detik, mungkin 10-15 detik untuk menyeberang sehingga keamanan dan kenyamanan dia untuk melintas persimpangan itu terjamin," ujar Syafrin.
Yogi dari komunitas Gowes Menuju Kantor, berharap, kelak ketika jalur sepeda sudah terbangun, Pemerintah DKI terus merawat jalur tersebut. Sebab, dari pengalaman dia di kota lain, persisnya di Jalan Margonda, Depok, jalur sepeda rusak karena dipakai lahan parkir ojek atau ngetem angkutan kota.
"Pemerintah DKI harus bisa mengantisipasi ini dan jelas maintenance-nya sejak awal," ucapnya.