logo Kompas.id
UtamaRKUHP Ancam Kelompok Rentan
Iklan

RKUHP Ancam Kelompok Rentan

Desakan agar RKUHP ditunda untuk disetujui menjadi UU di Rapat Paripurna DPR terus muncul. Sejumlah ketentuan kontroversial masih ada dalam RKUHP.

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah disepakati dalam forum pengambilan keputusan tingkat pertama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 18 September lalu mengandung sejumlah ketentuan yang mengancam perempuan dan kelompok rentan seperti warga miskin dan masyarakat adat. Pada saat yang sama, RKUHP tersebut juga memuat ancaman hukuman yang lebih ringan untuk sejumlah perbuatan korupsi.

Ini membuat desakan agar RKUHP tidak disetujui menjadi KUHP dalam Rapat Paripurna DPR, 24 September 2019, terus bermunculan. Pemerintah dan DPR pun masih punya ruang untuk membatalkan pengesahan RKUHP dan mengevaluasinya pada periode 2019-2024 secara lebih terbuka dan terukur.

Desakan agar RKUHP tidak disetujui menjadi KUHP dalam Rapat Paripurna DPR, antara lain, disampaikan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi dan pegiat gerakan masyarakat sipil dalam unjuk rasa yang mereka gelar di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000