logo Kompas.id
UtamaBuka Seluasnya Ruang Publik
Iklan

Buka Seluasnya Ruang Publik

Oleh
· 4 menit baca

Permintaan Presiden menunda pengesahan RKUHP jadi momentum membuka ruang publik di pembahasan RUU itu. RKUHP mesti dipastikan sesuai semangat demokrasi.

JAKARTA, KOMPAS Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penundaan itu diharapkan diikuti dengan pembukaan ruang publik yang seluas-luasnya dalam pembahasan RKUHP.

Pembukaan ruang publik ini, antara lain, dapat dilakukan pemerintah dengan membentuk komite yang terdiri dari sejumlah pakar dan tokoh masyarakat untuk ikut memberi masukan dalam pembahasan RKUHP. Dengan demikian, RKHUP yang kelak akan disahkan untuk menggantikan KUHP saat ini, yang merupakan peninggalan kolonial, sesuai dengan semangat demokrasi dan tak mengancam hak-hak sipil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000