logo Kompas.id
UtamaJalan Panjang Mereformasi KUHP
Iklan

Jalan Panjang Mereformasi KUHP

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RDezFlwUAX3otVeAS568pYYeSqU=/1024x1006/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190920-H01-GKT-Perbandingan-KUHP-Lama-dan-RKUHP-mumed_1568993749.png

Upaya memperbaharui KUHP warisan kolonial telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Kali ini, upaya itu masih belum berhasil. Presiden Jokowi memilih menunda pengesahan RKUHP jadi undang-undang karena masih ada pasal-pasal kontroversial.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang berlaku hingga saat ini memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie atau WvSNI yang diberlakukan di Indonesia dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 pada Oktober 1915 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS Belanda yang dibuat 1881 dan diberlakukan di Belanda pada 1886.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000