logo Kompas.id
UtamaKebijakan IMEI Mesti...
Iklan

Kebijakan IMEI Mesti Kedepankan Prinsip Keamanan

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyarankan agar pelaksanaan kebijakan pengendalian nomor IMEI memperhatikan prinsip keamanan siber serta prinsip perlindungan konsumen dan data pribadi.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rnBbgbQ2SVsq-SFOJj3hqeACXGk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FPedagang-Roxy.-Lipsus-Ponsel-ilegal-BM_1567312001.jpg
KOMPAS/I GUSTI ANGGA

Seorang karyawan sebuah gerai ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta, berjaga menunggu pembeli, Jumat (9/8/2019). Menjelang pemberlakuan kebijakan pengendalian IMEI, terlihat hanya sedikit pedagang ponsel yang memajang ponsel ilegal di etalase gerainya. Padahal, sebelumnya banyak ponsel ilegal yang diperjualbelikan di ITC Roxy Mas

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyarankan agar pelaksanaan kebijakan pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI memperhatikan prinsip keamanan siber. Selain itu, juga prinsip perlindungan konsumen dan data pribadi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, di Jakarta, Jumat (20/9/2019), menyatakan, selain menyoal keamanan siber, ATSI juga menyarankan beberapa hal lain. ATSI, misalnya, usul bahwa data yang akan ditransfer ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) adalah pasangan data IMEI dan kumpulan data konsumen.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000