logo Kompas.id
UtamaSetahun, Tiada Terbit Aturan
Iklan

Setahun, Tiada Terbit Aturan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zmiNLajelz9F649jlewOh8fugtY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fbbadceda-b85f-4f8f-8478-71d7ec22dc06_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Sebuah "monster plastik" berbentuk ikan lentera yang biasa hidup di laut dalam, ditampilkan, Minggu (21/7/2019) dalam Pawai Bebas Plastik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Jakarta. Monster yang terbuat dari aneka sampah kemasan dan keresek ini diarak dalam Pawai Bebas Plastik yang ingin mengajak masyarakat membatasi penggunaan plastik sekali pakai yang berpotensi mengotori laut. Pawai Bebas Plastik adalah gerakan bersama sekitar lebih dari 1.000 orang yang mengajak masyarakat menunjukkan komitmennya untuk menolak plastik sekali pakai.

JAKARTA, KOMPAS – Setahun berlakunya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut belum menunjukkan perkembangan berarti di program pemerintah. Indikatornya yaitu empat peraturan dan satu kesepakatan internasional hingga kini tak kunjung ditetapkan.

Peraturan Presiden No 83/2018 tersebut merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70 persen hingga tahun 2025. Pemerintah menyebutkan 80 persen sampah di laut berasal dari aktivitas di daratan. Karena itu, pencegahan timbulan sampah dan pengelolaan sampah di darat sangat berarti bagi lautan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000