logo Kompas.id
UtamaStatus Komisioner Bukan...
Iklan

Status Komisioner Bukan Penyidik dan Penuntut Masih Jadi Sorotan

Legalitas penyadapan oleh Dewas juga akan digugat karena bukan aparat penegak hukum yang menjadi bagian dari sistem peradilan pidana.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l4-MRKCrFhk40xBAAUTgqtwFonk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fb7cb2a6b-9662-4e17-885c-a5fa52c78823_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

JAKARTA, KOMPAS — Meski Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan menjadi undang-undang, masih ada sejumlah hal yang mendapat sorotan. Khususnya terkait hilangnya peran komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik dan penuntut umum serta status Dewan Pengawas KPK yang dinilai tidak jelas.

”Kalau kita perhatikan rumusan UU KPK yang sekarang memang banyak pertanyaan yang timbul di KPK sendiri. Salah satu yang banyak mendapat perhatian khusus adalah komisioner KPK bukan penyidik dan penuntut umum lagi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif,Minggu (22/9/2019), saat dihubungi Kompas di Jakarta.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000