KPK menangkap sembilan orang dan menyita 30.000 dollar AS (sekitar Rp 400 juta) dalam operasi tangkap tangan terhadap direksi Perum Perindo. Operasi ini diduga terkait dengan suap kuota impor ikan jenis tertentu.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang dan menyita 30.000 dollar AS atau lebih dari Rp 400 juta dalam operasi tangkap tangan terkait impor ikan. Salah satu yang diamankan adalah direktur pada badan usaha milik negara di bidang perikanan, Perum Perindo.
”Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dan pihak direksi BUMN di bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya berasal dari jajaran direksi BUMN di bidang perikanan, pegawai Perum Perindo, dan pihak swasta importir.
Hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dan pihak direksi BUMN di bidang perikanan.
Laode menyampaikan, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 30.000 dollar AS atau lebih dari Rp 400 juta yang diduga fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi ialah ikan jenis frozenpacific mackerel atau ikan salem.
”Kami sedang memeriksa secara intensif pihak-pihak yang diamankan tersebut di Kantor KPK, Jakarta. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata Laode.
KPK berupaya tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.