Jangankan Mengamankan, Indonesia Malah Belum Bisa Mengelola Data dengan Baik
Inovasi dalam industri teknologi finansial (tekfin) semakin berkembang pesat. Industri tekfin dituntut untuk mampu menyeimbangkan kecepatan inovasi tersebut dengan keamanan data dan privasi konsumen.
Oleh
KELVIN HIANUSA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Inovasi dalam industri teknologi finansial (tekfin) semakin berkembang pesat. Industri tekfin dituntut mampu menyeimbangkan kecepatan inovasi tersebut dengan keamanan data dan privasi konsumen. Keseimbangan inovasi dan keamanan privasi mutlak dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan industri tekfin.
Sayangnya, Indonesia dinilai malah belum berhasil mengelola data dengan baik. Bahkan, dalam soal keamanan data, di Indonesia kerap terjadi kasus pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh tekfin peminjaman ilegal.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, data merupakan harta berharga dalam industri tekfin. Namun, Indonesia belum berhasil mengelola data itu dengan baik. Data masyarakat masih terpisah masing-masing di pelaku usaha dan pemerintah.
”Inovasi dan ketertarikan publik merupakan kunci penting pertumbuhan tekfin. Data adalah sebuah minyak baru. Bagaimana bisa menggunakan data, tetapi menjaga ketertarikan publik dengan menjaga privasi pengguna,” kata Perry dalam Fintech Summit and Expo 2019, Senin (23/9/2019), di Jakarta.
Menurut Perry, Indonesia membutuhkan pengelolaan data lebih baik. Penggunaan data dalam industri bisa mencontoh India dan China. Data masyarakat di kedua negara tersebut terintegrasi dalam satu institusi milik pemerintah.
Nantinya, pelaku usaha dalam hal ini industri tekfin bisa mengakses data tersebut ke institusi pemegang data. Mereka bisa mengolah data yang diinginkan untuk melakukan inovasi.
”Dengan catatan ada persetujuan dari nasabah juga. Persetujuan dari konsumen dan digunakan oleh industri, tetapi juga bisa data dihasilkan oleh swasta untuk inovasi,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebutuhan keamanan data dan privasi semakin tinggi. Sebab, sebelumnya hanya pemerintah yang diberikan kewenangan mengumpulkan data masyarakat. Saat ini, dengan teknologi, data konsumen bisa dikoleksi dan diolah siapa saja dalam setiap menit.
”Saat ini, data dikumpulkan setiap detik tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini adalah hal yang sangat penting di era digital,” kata Sri Mulyani yang hadir juga dalam acara Fintech Summit and Expo 2019.
Selain mengedukasi masyarakat, Sri Mulyani menyatakan, perlu ada regulasi berupa Undang-Undang terkait perlindungan data. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai belum cukup rinci dalam menciptakan kerangka keamanan dan kesalamatan data konsumen.
Kebutuhan keamanan data dan privasi semakin tinggi. Sebab, sebelumnya hanya pemerintah yang diberikan kewenangan mengumpulkan data masyarakat. Saat ini dengan teknologi, data konsumen bisa dikoleksi dan diolah siapa saja dalam setiap menit.
Adapun saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang merampungkan Rancangan UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut rencana, RUU yang sudah dibahas sejak 2012 tersebut akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, data konsumen di industri tekfin memang perlu diawasi secara khusus. Data tersebut sering dimanfaatkan untuk keperluan yang berpotensi melanggar privasi, seperti yang dilakukan oknum perusahaan tekfin.
Kasus pelanggaran data pribadi yang sering terjadi dilakukan tekfin peminjaman ilegal. Biasanya mereka mengambil data peminjam, mulai dari kontak kolega nasabah, lokasi, hingga foto. Data-data tersebut digunakan untuk mengintimidasi peminjam ketika tidak sanggup mengembalikan pinjaman.
”Kalau ada UU, itu bisa melindungi masyarakat. Gugatan (penyalahgunaan data) prosesnya kompleks. Dengan UU, gugatan penyebarluasan data tanpa izin lebih mudah,” kata Wimboh.
Persepsi start-up katanya tidak suka regulasi. Kita tidak setuju. Kita harus tetap melindungi konsumen agar pertumbuhan industri berlangsung dalam jangka panjang
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Santo Luhur menyetujui hadirnya regulasi berupa UU untuk melindungi privasi konsumen. Menurut dia, keberadaan regulasi sangat penting dalam keberlangsungan ekosistem tekfin.
”Persepsi start-up katanya tidak suka regulasi. Kita tidak setuju. Kita harus tetap melindungi konsumen agar pertumbuhan industri berlangsung dalam jangka panjang. Kepercayaan konsumen sangat penting, tidak bisa mengambil risiko mengorbankan itu,” tutur Niki.
Salah satu yang sedang dikembangkan industri tekfin untuk menjaga keamanan data konsumen adalah infrastruktur verifikasi digital. Keberadaan verifikasi digital membuat pemindahan data konsumen membutuhkan izin langsung dari pemilik data tersebut.