Mahasiswa di Banyumas Gelar Aksi Tolak Revisi RKUHP dan Pengesahan UU KPK
Lebih dari dua ribu mahasiswa dari berbagai universitas dan perguruan tinggi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas berdemonstrasi menolak revisi RKUHP dan menuntut yudisial review atas pengesahan Rancangan Undang-Undang KPK.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Lebih dari dua ribu mahasiswa dari berbagai universitas dan perguruan tinggi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas berdemonstrasi menolak revisi RKUHP dan menuntut yudisial review atas pengesahan Rancangan Undang-Undang KPK. Para mahasiswa juga menuntut Presiden menerbitkan perpu. Aksi berlangsung damai.
"Intinya kami menolak revisinya karena DPR terutama sangat terburu-buru, sedangkan yang namanya membuat undang-undang itu untuk kalangan publik dan kembali ke masyarakat," kata Wakil Ketua Senat Institut Agama Islam Negeri Purwokerto Hanifudin, Senin (23/9/2019) di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Demonstrasi digelar mulai sekitar pukul 13.00. Massa datang secara bertahap dan berkumpul di depan kantor DPRD Kabupaten Banyumas. Mahasiswa yang ikut berdemonstrasi antara lain berasal dari IAIN Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Amikom Purwokerto, Institut Teknologi Telkom Purwokerto, dan Universitas Wijayakusuma Purwokerto.
Intinya kami menolak revisinya karena DPR terutama sangat terburu-buru, sedangkan yang namanya membuat undang-undang itu untuk kalangan publik dan kembali ke masyarakat, kata Purwokerto Hanifudin
Tuntutan mereka antara lain, menuntut DPRD Banyumas mendorong DPR RI membatalkan revisi KUHP yang mengarah kepada pengkebirian demokrasi, campur tangan urusan privat warga negara, dan diskriminasi hak perempuan. Mahasiswa juga menolak RKUHP dijadikan sebagai alat kepentingan politik para elit.
Mahasiswa juga menuntut DPRD Banyumas untuk menyerukan percepatan Judicial Review revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, serta menuntut DPRD Banyumas untuk selalu menjalankan kewajibannya sebagai wadah aspirasi rakyat Banyumas.
Presiden BEM Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Fatih Fida Ain menyebutkan, saat ini ada upaya pelemahan terhadap KPK dan tidak mungkin para mahasiswa diam saja. Kebijakan DPR merevisi UU KPK akan membuka lebar potensi untuk merampok kekayaan negara. "Cita-cita kita adalah negara demokratis, tapi wakil-wakil rakyat kita berkhianat di sana," katanya.
Mereka juga membawa spanduk berbagai ukuran dengan sejumlah tulisan, antara lain, "RIP Demokrasi", #SaveKPK: Kami Tidak Suka Buru-Buru, #IloveKPK, #KitaKPK, dan DPR Ambyar.
Para mahasiawa ditemui dan diterima oleh Ketua DPRD Sementara Kabupaten Budhi Setiawan dan Supangkat perwakilan dari Fraksi Golkar di DPRD Banyumas. Baik Budhi maupun Supangkat bersedia menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada DPR serta ikut menandatangani kertas posisi berisi 4 tuntutan mahasiswa.
"Kami dari DPRD Banyumas jelas akan menyampaikan tuntutan-tuntutan tersebut kepada DPR RI maupun pihak-pihak terkait agar tuntutan tersebut untuk dapat didukung sepenuhnya," kata Budhi.
Seperti diberitakan Kompas (22/9/2019), RKUHP memang ditolak oleh berbagai kalangan karena dinilai mengandung sejumlah pasal “bermasalah”. Ada potensi kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat jika RKUHP disahkan, serta mengancam demokrasi, dan kebebasan sipil.
Presiden menyebutkan ada 14 pasal yang menjadi perhatian public. Hal itu antara lain pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden, pembiaran ungags, mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinahan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana korupsi (KOMPAS, 22 September 2019).
Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dikhawatirkan bisa berimplikasi buruk pada fungsi pencegahan. Ini karena penindakan yang selama ini menjadi “mahkota” KPK dinilai jadi lebihlemah karena pasal-pasal di UU KPK hasil revisi. Padahal pendindakan sangat menunjang efektivitas pencegahan KPK (Kompas, 21/9/2019).