logo Kompas.id
UtamaTak Miliki Alat Pemadam...
Iklan

Tak Miliki Alat Pemadam Memadai, Direktur PT HBL Jadi Tersangka

Polda Sumatera Selatan menangkap 27 tersangka terkait 20 kasus kebakaran lahan dan hutan. Satu kasus melibatkan perusahaan. Sedangkan 26 tersangka lainnya ada kasus perorangan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JH5tAkPcqVeXFQGj_HvsvZ2vlFU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190909_ENGLISH-KHARHUTLA_B_web-Copy_1568035920.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pantauan Menggunakan Helikopter milik APP Sinar Mas memperlihatkan, kebakaran lahan di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, masih berlangsung, Rabu (21/8/2019). Pemadaman melalui udara dan darat serta pembangunan sekat bakar masih terus berlangsung. Kebakaran ini membuat membuat sejumlah masyarakat harus mengungsi karena terdampak asap.

PALEMBANG,KOMPAS—Polda Sumatera Selatan menetapkan 27 tersangka terkait 20 kasus kebakaran lahan dan hutan. Satu kasus melibatkan perusahaan. Sedangkan 26 tersangka lainnya ada kasus perorangan.

Wakil Kepala Polda Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Rudi Setiawan, Senin (23/9/2019) menjelaskan, selama dua bulan menyelidiki kasus kebakaran lahan dan hutan di Sumsel, pihaknya menangani 20 kasus dengan menjerat 27 tersangka.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000