JAKARTA, KOMPAS – Peraturan gubernur mengenai koridor jalur sepeda tengah disusun untuk memperkuat posisinya dalam sistem transportasi Jakarta. Peraturan gubernur dinilai memadai dengan adanya aturan-aturan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jalur sepeda sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam dua aturan itu, memang belum ada aturan khusus soal penindakan untuk pelanggaran di jalur sepeda. Namun, sudah ada aturan penindakan untuk pelanggaran marka dan rambu jalan.
“Sehingga pelanggaran di jalur sepeda itu nanti akan ditindak sebagai pelanggaran marka jalan,” katanya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Menurut Syafrin, Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang jalur sepeda sebagai peraturan selanjutnya. Sehingga koridor jalur Jakarta tersebut menjadi bagian dari sistem transportasi Jakarta.
Dalam masa uji coba ini, kata Syafrin, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terkait koridor tersebut. Evaluasi meliputi penataan parkir khusus sepeda dan lokasi-lokasi yang butuh peningkatan seperti pembatas fisik.
Sesuai UU 22/2009, pengemudi kendaraan bermotor wajib memprioritaskan keselamatan dan keamanan pejalan kaki dan pesepeda. Untuk daerah-daerah tertentu, keselamatan tersebut hanya memungkinkan dijamin dengan melakukan pembatasan, baik dengan pembatas fisik maupun pembatas dengan marka jalan. Sebab, keselamatan tak bisa menjadi prioritas di seluruh tempat bila semuanya merupakan lalulintas campuran (mix traffic).
Selain evaluasi, sosialisasi juga akan terus dilakukan selama masa uji coba yang berlangsung hingga 19 November ini. Pelanggaran marka dan rambu sepeda akan ditindak dengan teguran.
Adapun pelanggaran larangan parkir sudah langsung ditindak, yaitu dengan diderek dan langsung didenda. Patroli jalur sepeda pun sudah dilakukan oleh sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Patroli dilakukan setiap tiga jam sekali di jalur sepeda.
Evaluasi menyeluruh pada pekan ini juga akan membahas penataan parkir di beberapa area masih merupakan parkir campuran, salah satunya di Jalan Pramuka. Evaluasi juga akan menetapkan area-area yang membutuhkan rekayasa lainnya.
Direktur Ad-Interim Institute for Transportatio and Development Policy (ITDP) Jakarta Faela Sufa mengatakan, ruang-ruang parkir sepeda perlu diperbanyak di simpul-simpul transportasi publik, seperti stasiun dan halte Transjakarta. “Sejauh ini masih minim yang tersedia,” katanya.
Menurut Faela, kator-kantor juga perlu didorong untuk mengadakan parkir sepeda dengan cara memberi insentif pada kantor yang memberikan ruang parkir sepeda memadai.