logo Kompas.id
UtamaPerlu Aturan Tegas di Jalur...
Iklan

Perlu Aturan Tegas di Jalur Sepeda

Rencana Pemprov DKI Jakarta mengembangkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer perlu didukung dengan aturan dan penegakannya demi menjamin keamanan pesepeda.

Oleh
Irene Sarwindaningrum/Wisnu Aji Dewabrata/Nikolaus Harbowo
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kQh9iVOD9C1UbafIMeETu06chCE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F7b8514eb-1404-48f3-9f28-7943d61b00b3_jpg.jpg

Pesepeda memanfaatkan jalur khusus sepeda yang dipasang Pemprov DKI Jakarta di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2019). Jalur khusus bagi pesepeda tersebut untuk mewujudkan pelayanan transportasi publik yang ramah lingkungan dan terintegrasi.JAKARTA, KOMPAS - Jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta membutuhkan peraturan daerah terutama untuk menindak pelanggarnya. Sejauh ini, belum ada aturan untuk penindakan terhadap pelanggaran jalur sepeda. Aturan itu dinilai penting untuk menjamin keselamatan pesepeda di jalur tersebut.

Direktur Ad-Interim Insitute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Faela Sufa mengatakan, peraturan daerah diperlukan sehingga aturan bersifat tegas dan berjangka waktu panjang. Aturan yang dimaksud seperti aturan terhadap pelanggaran penggunaan trotoar yang sudah ada dalam peraturan daerah.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000