Massa Bergeser ke Semanggi dan Sejumlah Tempat Lain
Massa mahasiswa dari kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat bergeser ke Semanggi dan tempat-tempat lain di Jakarta. Belum ada tanda-tanda massa akan meninggalkan area dalam kota.
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar peserta unjuk rasa dari depan gerbang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, hingga Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 20.30, tersebar hingga kawasan Semanggi dan masih singgah di sana. Beberapa dari mereka masih berniat kembali ke depan Gedung DPR.
Berdasarkan pantauan Kompas, Selasa malam, di sekitar Stasiun MRT Istora Mandiri, tidak jauh dari kawasan Semanggi, ratusan mahasiswa yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta dan luar Jakarta duduk di sepanjang trotoar. Barisan mahasiswa itu memanjang hingga kawasan Semanggi dan Jalan Gatot Subroto. Sementara di sisi jalan dipenuhi dengan sepeda motor dan bus yang digunakan para peserta unjuk rasa.
Massa yang tadinya terkonsentrasi di depan Gedung DPR mulai tersebar ketika kerusuhan terjadi menjelang maghrib. Setelah terjadi kerusuhan, puluhan mahasiswa duduk-duduk di trotoar sambil menunggu perkembangan.
Sebagian yang lain merusak dan membakar fasilitas lalu lintas. Gerbang Tol Senayan, misalnya, rusak diserang massa. Ada yang merusak kamera CCTV, ada yang memutus tiang pembatas kendaraan, ada juga yang membakar pembatas jalan (traffic cone).
Menjelang pukul 20.00, kendaraan polisi mulai terpantau banyak melintas dari sekitar Gerbang Tol Senayan. Polisi menembakkan gas air mata ke berbagai arah yang masih dipenuhi massa. Massa berlarian meninggalkan tempat itu, sebagian dari mereka memindahkan beton pembatas jalur bus Transjakarta ke tengah jalan untuk mencegah kendaraan polisi melaju.
Sebelumnya, polisi mengingatkan, batas waktu berunjuk rasa di depan Gedung DPR hingga pukul 18.00. Pada Selasa ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengumumkan, parlemen akan menunda Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Permasyarakatan.
Sejak awal, mahasiswa peserta unjuk rasa menuntut agar pengesahan lima RUU ditunda, yaitu RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RKUHP, dan RUU Ketenagakerjaan. Selain itu, mahasiswa juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang tentang KPK yang sudah disahkan.
Semua RUU yang ingin ditunda itu dinilai merugikan upaya pemberantasan korupsi, demokrasi, hak berpendapat, dan kebebasan sipil.