logo Kompas.id
UtamaPemerintah Pusat dan Pemprov...
Iklan

Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT Berebut Kelola TN Komodo

Pemerintah pusat memutuskan tidak akan menyerahkan hak pengelolaan Taman Nasional Komodo kepada Pemprov Nusa Tenggara Timur.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q204SAEwFf9U5gB4XZHM9xfaPy0=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_2562811_3_3.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Seorang petugas jagawana (ranger) Pulau Rinca Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menjadi penjaga komodo (Varanus komodoensis) dan membatasi interaksi dengan pengunjung taman nasional, 2013.

KUPANG, KOMPAS - Pemerintah pusat memutuskan tidak akan menyerahkan hak pengelolaan Taman Nasional Komodo kepada Pemprov Nusa Tenggara Timur. Sementara, Pemprov NTT mati-matian tetap akan menutup TNK mulai 1 Januari 2020 dan memulai kegiatan konservasi. Masing-masing pihak memiliki alasan dan argumentasi sendiri. Sementara masyarakat Manggarai Barat menginginkan pemerintah pusat mengelola TNK.

Kepala Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Jelamu kepada beberapa wartawan di ruang Humas Setda NTT di Kupang, Selasa (24/9) mengatakan, telah mendapat surat keputusan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bahwa Taman Nasional Komodo (TNK) tidak ditutup. Itu berarti rencana Pemprov mengelola TNK mulai 1 Januari 2020 batal dilakukan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000