logo Kompas.id
UtamaPenegakan Hukum dan Sanksi...
Iklan

Penegakan Hukum dan Sanksi kepada Korporasi

Oleh
· 2 menit baca

PONTIANAK, KOMPAS Izin empat korporasi perkebunan di Kalimantan Barat yang lahannya terbakar diusulkan dicabut. Sebelumnya, Minggu dan Senin lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalbar, yaitu PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa (24/9/2019), mengatakan, empat korporasi yang izinnya diusulkan dicabut tersebut ada di Kabupaten Sanggau. Bupati Sanggau Paolus Hadi telah mengusulkannya ke pusat. ”Kewenangan mengusulkan pencabutan izin korporasi ke pemerintah pusat ada di tangan bupati. Hingga sejauh ini baru Pemerintah Kabupaten Sanggau yang berani mengusulkan pencabutan izin korporasi,” ujar Sutarmidji.

Kepala Polda Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono mengatakan, jajaran Polda Kalbar telah melakukan penegakan hukum. Ada 86 kasus karhutla yang ditangani, 29 di antaranya korporasi, sedangkan sisanya perorangan. Para aktivis lingkungan dan pendamping masyarakat meminta penegak hukum berhati-hati dalam bertindak. Di sejumlah daerah, penangkapan dilakukan terhadap petani atau pekebun kecil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000