Unjuk Rasa di Sumbar Diwarnai Perusakan Fasilitas Kantor DPRD
Unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU kontroversial lainnya di kantor DPRD Sumatera Barat, Rabu (25/9/2019), berujung perusakan. Massa merangsek ke dalam ruangan dan merusak fasilitas kantor DPRD Sumbar.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU kontroversial lainnya di kantor DPRD Sumatera Barat, Rabu (25/9/2019), berujung perusakan. Massa merangsek ke dalam ruangan dan melampiaskan kekecewaan dengan merusak fasilitas kantor DPRD Sumbar.
Upaya massa memasuki kantor DPRD dihadang puluhan polisi. Namun, dorongan ribuan pengunjuk rasa dari sejumlah perguruan tinggi di Sumbar itu tak terbendung. Mereka menduduki kantor DPRD Sumbar.
”Hidup mahasiswa! Hidup mahasiswa! Hidup mahasiswa!” ujar para pengunjuk rasa saat berhasil masuk ke kantor DPRD Sumbar, Rabu sore.
Massa yang berhasil menguasai kantor DPRD kemudian berbondong-bondong masuk ke ruang sidang paripurna. Mereka berdiri di atas meja dan berorasi mengungkapkan kekecewaan terhadap DPR dan pemerintah pusat.
Pengunjuk rasa menilai DPR dan pemerintah telah melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK. Mereka juga menolak RUU yang tidak prorakyat dan hanya menguntungkan segelintir elite, seperti RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan, dan Minerba.
Beberapa menit setelah orasi, massa yang tidak terkendali bertindak anarkistis. Mereka merangsek ke berbagai ruangan dan merusak fasilitas kantor, seperti meja, kursi, kaca, dan loker. Dinding dan kaca kantor juga dicoret-coret dengan ungkapan kekecewaan terhadap DPR dan pemerintah.
”Ketika kampanye, kalian merakyat. Ketika menjabat, kalian doggy style”. ”Tak usah bayar pajak kepada pembunuh”. ”DPR pengkhianat”. ”Gedung ini disita mahasiswa”. Demikian isi berbagai coretan yang mereka buat.
Polisi yang berjaga tampak menahan diri melihat perbuatan anarkistis massa. Polisi hanya mengingatkan jika perbuatan pengunjuk rasa mulai membahayakan dirinya dan orang lain.
Awalnya, unjuk rasa yang berlangsung pukul 10.00-16.30 itu berlangsung kondusif. Pimpinan DPRD Sumbar juga langsung merespons demonstrasi dengan menemui pengunjuk rasa.
Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar bersedia menandatangani surat berisi penolakan terhadap revisi UU KPK serta RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan, dan Minerba.
DPRD Sumbar mendengarkan aspirasi mahasiswa. Kami memenuhi keinginan mereka untuk menandatangani surat dan mengirimkannya kepada presiden dan DPR RI, kata Irsyad.
Dalam surat itu, massa juga menuntut agar presiden menerbitkan perppu untuk menganulir revisi UU KPK yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Pemerintah juga dituntut untuk mengadili para pembakar hutan dan lahan, termasuk korporasi.
Surat yang ditulis tangan dan bermeterai Rp 6.000 itu langsung diketik dan dicetak. Beberapa menit kemudian, anggota DPRD Sumbar, Afrizal, mengirimkan surat ke kantor pos diiringi sejumlah pengunjuk rasa.
”DPRD Sumbar mendengarkan aspirasi mahasiswa. Kami memenuhi keinginan mereka untuk menandatangani surat dan mengirimkannya kepada Presiden dan DPR RI,” kata Irsyad.
Akan tetapi, massa tetap tidak puas meskipun surat telah dikirim. Mereka tidak percaya surat itu akan sampai dan dibaca oleh DPR RI dan Presiden. Massa yang tidak puas terus mendesak masuk ke kantor DPRD Sumbar.