Mahasiswa Aceh Kembali Aksi Tolak Revisi Sejumlah Undang-Undang
Aksi mahasiswa di Provinsi Aceh untuk menolak revisi sejumlah undang-undang kembali dilakukan. Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas pada Kamis (26/9/2019) melakukan aksi di Kota Banda Aceh dan di Gedung DPR Aceh.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS – Aksi mahasiswa di Provinsi Aceh untuk menolak revisi sejumlah undang-undang kembali dilakukan. Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas pada Kamis (26/9/2019) melakukan aksi di pusat Kota Banda Aceh dan di Gedung DPR Aceh. Mereka mendesak anggota legislatif Provinsi Aceh untuk berjuang bersama menolak revisi undang-undang.
Aksi kali ini lebih ramai dari dua aksi sebelumnya. Ribuan mahasiswa sejak pukul 10.00 telah memadati bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh. Polisi menutup jalan ke arah demonstran dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalan lain.
Mahasiswa menolak revisi sejumlah undang-undang di antaranya UU KPK, UU Pertanahan, UU Pemasyarakatan, dan RKUPH. Bagi mahasiswa dalam draf revisi undang-undang tersebut bukan memperkuat demokrasi, justru melemahkan demokrasi. Misalnya, dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana terdapat pasal ancaman pidana terhadap pihak yang mengina presiden dan wakil presiden.
Ini pasal karet. Siapapun bisa dijerat dengan pasal ini jika mengkritik pemerintah, kata Teguh.
Menurut mahasiswa, pasal tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap orang-orang yang mengkritisi pemerintah. “Ini pasal karet. Siapapun bisa dijerat dengan pasal ini jika mengkritik pemerintah,” kata Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Banda Aceh Teguh.
Presiden Mahasiswa Universitas Abulyatama Rahmatun Phonna menuturkan undang-udang pertanahan yang akan dibahas oleh DPR RI tidak mewakili aspirasi rakyat kecil, misalnya pasal yang mengatur perpanjangan izin hak guna usaha dan warga yang melawan aparat negara saat penindakan terkait tanah bisa dipidana.
Sementara revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi juga dinilai melemahkan lembaga antirusuah itu. Misalnya poin penyadapan harus seizin dari dewan pengawas dianggap ada ruang intervensi saat akan melakuka penyadapan. Poin lain yang dianggap melemahkan KPK adalah KPK dapat mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3). Selama ini KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3.
“Pelemahan KPK karena para koruptor takut ditangkap KPK. Kami mendesak DPR dan Presiden membatalkan revisi UU KPK,” kata Phonna.
Demontrasi berjalan aman. Meski demikian, ratusan polisi mengawal demonstrasi tersebut. Dua unit mobil water canon disiagakan di halaman gedung DPR Aceh. Saat demo berlangsung, anggota DPR Aceh sedang menjalankan sidang paripurna pengesahan 11 perda/qanun.
Delapan anggota DPR Aceh keluar menyambut para mahasiswa. Mahasiswa mengajak anggota DPR Aceh untuk ikut menolak revisi sejumlah undang-undang. DPR Aceh sebagai perwakilan rakyat di parlemen diharapkan mau memperjuangkan aspirasi warga.
Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan menandatangan peranyataan sikap sebagai bentuk setuju terhadap tuntutan mahasiswa. Irwan Djohan mengatakan, aspirasi mahasiswa akan diteruskan oleh DPR Aceh kepada Presiden dan DPR RI.