logo Kompas.id
UtamaMahfud MD Sarankan UU KPK...
Iklan

Mahfud MD Sarankan UU KPK Dimasukkan Prolegnas Lagi

Di dalam politik itu tidak ada mutlak-mutlakan, tidak semua yang diminta bisa dipenuhi semua, tidak semua yang diputuskan harus dipaksakan semua.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HwbL6MgAvfCf0tG8rJj074s8Dh8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F02cae186-be22-473d-a9bc-a1557d3b053c_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (kiri) menyarankan agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi kembali dibahas melalui legislative review, di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyarankan agar hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan DPR kembali dibahas melalui kajian legislatif. Melalui cara ini, UU KPK akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional tahun depan.

”Disahkan saja dahulu (UU KPK) kemudian diagendakan kembali dalam Prolegnas untuk dibahas. Kemudian pemerintah dapat membuat Prolegnas baru bersama DPR. Cara ini bisa dilakukan dan tidak menimbulkan keributan,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000