Tim Penjaringan Ketua dan Wakil Ketua Umum KOI Dibentuk
Kongres Istimewa Komite Olimpiade membentuk tim Penjaringan Ketua dan Wakil Ketua KOI. Pemilihan disepakati akan digelar pada 9 Oktober 2019.
Oleh
Denty Piawai Nastitie
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komite Olimpiade Indonesia membentuk tim penjaringan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum KOI periode 2019-2023. Menurut rencana, pemilihan Ketua Umum KOI akan diselenggarakan pada 9 Oktober 2019.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KOI Hellen Sarita De Lima mengatakan, pemilihan Ketua Umum KOI sudah mundur dari rencana awal pada April 2019. Karena terkendala proses penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOI, pemilihan ketua dan wakil ketua umum baru dapat dilaksanakan pada Oktober.
”Semula, Komite Olimpiade Internasional (IOC) menyarankan agar pemilihan dilakukan pada 31 Oktober 2019. Namun, mengingat penyelenggaraan SEA Games sudah dekat, diputuskan pemilihan pada 9 Oktober,” kata Hellen setelah menghadiri Kongres Istimewa KOI di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Tim Penyaringan dan Penjaringan dipimpin Ketua KOI Erick Thohir. Hellen Sarita De Lima menjadi Sekretaris. Anggotanya terdiri dari Wakil Sekjen PB Forki (karate) Basiruddin, Sekjen PP PCI (kriket) Indonesia Arsyad Ahmadin, Ketua Umum IJBA (jetski) Fully Aswar, Ketua PP Perpani (panahan) Kelik Wirawan, dan Sekjen Pordasi (berkuda) Wijaya Mithuna Noeradi.
Arsyad menjelaskan, pendaftaran ketua dan wakil ketua umum berlangsung pada 27 September-6 Oktober 2019. Syarat untuk mendaftar adalah mengantongi 30 suara anggota KOI. ”Jumlah itu bisa merupakan akumulasi cabang Olimpiade dan non-Olimpiade. Satu cabang Olimpiade mempunyai tiga hak suara, sedangkan non-Olimpiade satu hak suara,” ujarnya.
Selain itu, calon ketua umum dan wakil ketua umum KOI juga harus mempunyai pengalaman minimal lima tahun terlibat dalam kegiatan olahraga nasional atau internasional.
Pengesahan
Kongres Istimewa KOI dihadiri 55 dari total 60 anggota KOI. Kongres juga mengesahkan AD/ART baru. Dalam AD/ART itu, ada perampingan jumlah anggota Komite Eksekutif dari 16 menjadi 9 orang. Komite Eksekutif terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dua orang Olimpian, dan lima anggota komisi, yaitu Sports for All, Sport Environtment, Perencanaan dan Budgeting, Olympic Solidarity, dan Sport and Law.
Berbeda dengan pemilihan pemimpin KOI sebelumnya, kali ini calon ketua dan wakil ketua umum KOI maju berpasangan. Berdasarkan AD/ART baru, ketua dan wakil ketua KOI juga dapat memilih sekretaris dan bendahara secara langsung. Hal ini mengacu pada statuta IOC yang menjadi dasar penyusunan AD/ART KOI baru. Hal ini juga dapat mencegah kerepotan dalam proses pemilihan atau penggantian pejabat seperti yang kerap terjadi.
Arsyad menjelaskan, penyusunan AD/ART memakan waktu lebih dari lima tahun. ”Setelah kami konsultasi dengan IOC dan revisi berkali-kali, akhirnya AD/ART bisa disahkan. AD/ART itu menjadi syarat pendaftaran ketua dan wakil ketua KOI,” kata anggota tim perumus AD/ART tersebut.
Sehariu sebelumnya, Ketua Umum PB ISSI (Sepeda) Raja Sapta Oktohari mendeklarasikan diri sebagai calon ketua umum KOI. Salah satu misinya adalah menjadikan Indonesia tuan rumah Olimpiade 2032. Selain itu, Okto bertekad membawa lebih banyak cabang olahraga berpartisipasi dalam kejuaraan internasional.
Okto berpengalaman sebagai Ketua Umum PB ISSI periode 2015-2019 dan 2019-2024. Okto juga memimpin INAPGOC saat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Para Games 2018. Ia juga pernah menjadi Ketua Delegasi Indonesia pada Olimpiade Rio de Janeiro 2016. (DNA)