Tim Perumus Dibentuk, Pemerintah Siap Lanjutkan Pembahasan
Oleh
Sonya Hellen Sinombor / Kurnia Yunita Rahayu
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Komisi VIII DPR untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Rabu (25/9/2019), akhirnya sepakat membentuk tim perumus rancangan undang-undang tersebut. Harapannya dengan pembentukan tim perumus tersebut, akan ada langkah maju dari DPR dalam pembahasan RUU tersebut.
“Ini sebuah kemajuan. Pemerintah sangat siap membahas RUU tersebut. Tidak perlu khawatir akan ada tumpang tindih dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Ketua Panja Pemerintah untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Vennetia R Danes, seusai Rapat Panja DPR menyepakati tim perumus untuk RUU tersebut.
Ini sebuah kemajuan. Pemerintah sangat siap membahas RUU tersebut. Tidak perlu khawatir akan ada tumpang tindih dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Karena itulah, setelah tim perumus dibentuk, tim Panja Pemerintah menunggu undangan dari Panja DPR untuk melanjutkan proses pembahasan RUU tersebut ke pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Kami tunggu jadwal selanjutnya dari DPR,” kata Vennetia.
Pembentukan tim perumus disepakati DPR (kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) setelah perdebatan panjang dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Tim Panja Pemerintah, Rabu siang hingga petang di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sesuai jadwal seharusnya agenda Rapat Panja Komisi VIII DPR adalah membahas DIM. Namun rapat yang dipimpin Ketua Panja Marwan Dasopang, yang dihadiri 10 anggota Panja Komisi VIII DPR lainnya, tidak membahas DIM.
Awalnya, Marwan menawarkan segera dilanjutkan pembahasan RUU tersebut, sehingga bisa disahkan. Namun, sejumlah anggota panja malah mengungkapkan kekhawatiran mereka, jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menimbulkan protes dari masyarakat seperti yang terjadi pada RKUHP yang tidak jadi disahkan.
Anggota Panja Rahayui Saraswati Djojohadikusumo (Fraksi Partai Gerindra) dan Diah Pitaloka (F-PDIP) bersuara lantang meminta pimpinan Panja agar mengambil keputusan segera melanjutkan pembahasan tersebut, sebagai sebuah langkah maju dari RUU tersebut. Bagi Diah, pembentuk tim perumus tersebut merupakan kemajuan.
Kendati sudah terbentuk tim perumus, dengan waktu yang sangat singkat, apalagi masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 yang akan berakhir beberapa hari lagi, maka pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sulit dipastikan akan selesai.
Bahkan Marwan memberi sinyal, meskipun timus sudah terbentuk, tetapi melihat dua hari lagi masa kerja DPR berakhir, maka kemungkinan besar kelanjutan RUU tersebut akan dilakukan DPR periode berikutnya. “Dua hari lagi kami sudah dikarantina,” kata Marwan.