Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (27/9/2019). Imam ditahan atas kasus dugaan penyaluran dana hibah pemerintah kepada KONI.
Oleh
SHARON PATRICIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (27/9/2019). Imam ditahan atas kasus dugaan penyaluran dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.
Pantauan Kompas, Imam memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada pukul 10.06. Penyidik KPK memeriksa Imam selama lebih kurang delapan jam hingga pukul 18.16.
”Assalamualaikum, sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tidak pernah salah. Karenanya, doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani semoga semuanya berjalan dengan baik,” ujar Imam seusai menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Imam ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Imam ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari pertama.
Kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo, menyayangkan penahanan terhadap Imam, tetapi tetap menghormati KPK. Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Soesilo menyatakan tidak ada pertanyaan terkait materi pokok.
”Tadi hanya mengenai tugas pokok dan fungsi dari Menteri (Imam), kemudian apa kenal beberapa orang. Hanya berkisar soal itu kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu seperti apa,” ujar Soesilo.
Sebagai catatan, Imam ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019. Seminggu sebelumnya, KPK juga menetapkan Miftahul Ulum, staf pribadi Imam, sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang hingga Rp 26,5 miliar secara bertahap melalui Ulum.
Penerimaan pertama Imam, yaitu periode 2014-2018, sebesar Rp 14,7 miliar melalui Ulum. Pada 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak lain yang terkait.
Dari hasil penyelidikan KPK, dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Sebelumnya, KONI terlebih dulu mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Pengajuan dan penyaluran dana hibah diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah pemerintah kepada KONI tahun anggaran 2018. Selain Imam dan Ulum, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan anggota staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka.